Pengelolaan sistem informasi di Sekolah Islam Terpadu menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Salah satu bentuk penerapannya adalah penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem informasi publik yang dirancang untuk mengintegrasikan data terkait sekolah, siswa, dan guru di seluruh Indonesia, sekaligus mendukung proses perencanaan dan evaluasi pendidikan. Artikel ini mengulas kebijakan, implementasi, serta jenis data yang dikelola melalui Dapodik, sekaligus menjelaskan penerapan sistem informasi manajemen di Sekolah Islam Terpadu untuk mencapai efisiensi dan optimalisasi tata kelola data.
Pertama, kebijakan penerapan system informasi manajemen di Sekolah Islam TerpaduÂ
Kebijakan di tingkat sekolah yang berada di bawah Kemendikbud dikenal sebagai Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebuah sistem informasi publik di Indonesia yang memuat data mengenai sekolah, siswa, dan guru di seluruh wilayah Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 tentang "Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008" Pasal 1 Ayat 1, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dibuat, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh Badan Publik yang terkait dengan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang, termasuk informasi yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Kedua, pemberlakuan DAPODIK
DAPODIK diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud. Terdapat empat kelompok utama data yang dikumpulkan dari satuan pendidikan, yaitu:
- Data Satuan Pendidikan (F-SEK) mencakup identitas sekolah, sarana, dan prasarana seperti tanah, bangunan, serta ruang.
- Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) mencakup informasi pribadi, status kepegawaian, pendidikan formal, dan riwayat pekerjaan.
- Data Peserta Didik (F-PD) meliputi identitas pribadi, alamat, data orang tua, dan prestasi.
- Data Substansi Pendidikan mencakup rombongan belajar, proses pembelajaran, anggota rombongan belajar, jadwal, dan lainnya.
Ketiga, jenis data pemberlakukan DAPODIK
Dapodik sebagai sistem yang telah diterapkan memerlukan evaluasi untuk menilai keberhasilannya. Evaluasi ini menjadi aspek penting dalam menentukan efektivitas implementasi sistem informasi, sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kesuksesan sistem serta tingkat keberhasilannya. Dapodik mengelola empat jenis data utama, yaitu:
- PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
- Â Satuan Pendidikan,
- Peserta Didik, dan
- Substansi Pendidikan.
Keempat, penerapan system informasi manajemen di Sekolah Islam Terpadu
Sistem Informasi Manajemen (SIM) di Sekolah Islam Terpadu diterapkan melalui berbagai tahapan yang melibatkan peran operator dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas layanan. Salah satu elemen kunci dalam SIM adalah Dapodik, yang sejak tahun 2006 dimanfaatkan untuk mengintegrasikan data pendidikan guna mendukung proses perencanaan dan evaluasi. Operator sekolah bertanggung jawab dalam proses pengumpulan, penginputan, dan pengiriman data melalui aplikasi Dapodik dengan bantuan unit manajemen sekolah. Data dikelompokkan menggunakan kode tertentu untuk mempermudah proses pengolahan, penyimpanan, dan pencarian. Pengelolaan data dilakukan secara manual dan elektronik dengan dukungan dewan guru dan staf, memastikan arsip tersusun dengan baik dan efisien.
Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Dapodik merupakan sistem informasi publik yang digunakan di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbud untuk mengelola data terkait satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, dan aspek substansi pendidikan. Sistem ini dirancang untuk mendukung proses perencanaan dan evaluasi pendidikan secara nasional. Implementasi Dapodik melibatkan operator sekolah yang bertugas mengumpulkan, memproses, dan mengirimkan data secara terintegrasi dengan bantuan unit manajemen sekolah. Data tersebut diklasifikasikan untuk mempermudah pengelolaan dan penyimpanan, baik secara manual maupun digital. Evaluasi terhadap sistem diperlukan untuk menilai efektivitas dan keberhasilannya, menjadikannya elemen penting dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Sekolah Islam Terpadu.
*) Tulisan ini disarikan dari bahan Ajar Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu Part 13 Point C Dosen Prof. Rusdiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H