Mohon tunggu...
Rai Aulia Rabani
Rai Aulia Rabani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal baru dan senang bercerita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Standar Nasional Pendidikan dalam Manajemen Sarana dan Prasarana

20 November 2024   20:24 Diperbarui: 20 November 2024   20:45 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/ 

Pengawasan sarana dan prasarana pendidikan adalah upaya yang dilakukan untuk mendukung personel sekolah dalam menjaga, merawat, dan memanfaatkan fasilitas sekolah secara optimal guna mendukung keberhasilan proses pembelajaran. Pengawasan ini menjadi salah satu fungsi manajemen yang wajib dilaksanakan oleh pimpinan organisasi.

Keenam, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan

Pemeliharaan bertujuan untuk menjaga, meningkatkan, dan mengembalikan sarana serta prasarana agar tetap berfungsi dengan baik. Kegiatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK/06/2007 tentang tata cara penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik negara. Berikut adalah jenis-jenis pemeliharaan sarana dan prasarana:

  • Ditinjau dari sifatnya, yaitu pemeliharaan yang bersifat pengecekan, pencegahan, perbaikan ringan dan perbaikan berat.
  • Ditinjau dari waktu pemeliharaannya, yaitu pemeliharaan sehari-hari (membersihkan ruang dan perlengkapannya), dan pemeliharaan berkala seperti pengecetan dinding, pemeriksaan bangku, dan perabotan lainnya.

Ketujuh, penghapusan sarana dan prasarana pendidikan

Penghapusan sarana dan prasarana merupakan langkah untuk mengeluarkan barang milik lembaga dari daftar inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang dapat dihapus jika memenuhi beberapa kriteria, seperti mengalami kerusakan parah, tidak relevan dengan kebutuhan, kurang efisien, terkena larangan penggunaan, mengalami penyusutan, memiliki biaya pemeliharaan yang tidak sebanding dengan manfaat, tidak lagi digunakan, hilang, disalahgunakan, atau rusak akibat bencana.

Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa manajemen sarana dan prasarana pendidikan meliputi berbagai tahapan, seperti perencanaan, pengadaan, pencatatan inventaris, pendistribusian, pemanfaatan, pengawasan, perawatan, dan penghapusan fasilitas pendidikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan penggunaan sarana dan prasarana berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup analisis kebutuhan, pengelolaan inventarisasi, distribusi yang sesuai, perawatan rutin, hingga penghapusan fasilitas yang sudah tidak layak digunakan.

*) Tulisan ini disarikan dari bahan Ajar Mata Kuliah Sekolah Islam Terpadu Part 9 Point D Dosen Prof. Rusdiana

Penulis:

Rai Aulia Rabani Lahir di Tasikmalaya, tanggal 10 Desember 2003.

Alamat tempat Tinggal: Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Email: raiaulia10@gmail.com

Pendidikan: Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Arjasarai, tahun lulus 2016. MTs Negeri 8 Tasikmalaya,  tahun lulus 2019.  MA Negeri 1 Tasikmalaya, tahun lulus 2022 dan sekarang kuliah di UIN Sunan Gunung Djati Bandung Jurusan Manajemen Pendidikan Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun