Mohon tunggu...
Muhammad RaihanPrasetya
Muhammad RaihanPrasetya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Agama dalam Kesehatan pada Gerakan Sholat

26 Januari 2023   17:46 Diperbarui: 26 Januari 2023   17:47 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Shalat merupakan kewajiban yang utama bagi setiap muslim sesudah ia mengucapkan dua kalimat syahadat sebagaimana dalam urutan rukun islam dimana seseorang dapat merasa lebih dekat lagi dengan Allah swt secara langsung saat ia melaksanakan shalat didalam setiap gerakannya tanpa ada batas ruang dan waktu yang menjadi perantara antara seorang muslim dengan Allah swt. Shalat sendiri dalam pelaksanaannya harus didasarkandari panggilan hati yang penuh dengan penghambaan, rasa takut, dan merasa hina dihadapan Allah swt. Kewajiban dalam melaksanakan shalat selama lima kali sehari juga dipandang sebagai wujud dari bentuk praktis dalam berolahraga. Hal ini dimaksudkan adalah keseluruhan dalam gerakan shalat memiliki sifat yang tenang, berulang, serta gerakan shalat ini melibatkan semua otot-otot persendian, sehingga gerakan-gerakan shalat ini dapat menjaga keseimbangan energi tubuh, melemaskan otot-otot sendi,memperlancar peredaran darah keseluruh tubuh,utamanya ke otak karena otak berada di bagian atas,sehingga jantung memerlukan kinerja yang ekstra untuk mengedarkan darah ke bagian otak (atas).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun