Mohon tunggu...
Rahyan ElenaMahatiara
Rahyan ElenaMahatiara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN wali songo

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengertian dan Syarat Sah Wajib Zakat

23 April 2020   16:20 Diperbarui: 23 April 2020   16:24 3342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Islam dibangun diatas lima pilar: kesaksian bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.

Jika seorang muslim mengingkari kewajibannya maka ia sama saja telah mengingkari agama Islam karena agama Islam merupakan satu kesatuan yang utuh,tidak terpisah antara kewajiban yang satu dengan kewajiban yang lain. Oleh karena itu, jika seorang muslim mengingkari kewajiban zakat yang telah disepakati tersebut, ia dianggap kafir.

2.Syarat Wajib Zakat

Adapun syarat sahnya, juga menurut kesepakatan adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.

1)Syarat wajib zakat

Syarat wajib zakat yakni kefardhuannya, ialah sebagai berikut :

a.Merdeka.

b.Islam.

c.Baligh dan berakal.

d.Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati.

e.Harta yang dizakati telah mencapai nishab atau senilai dengannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun