Mohon tunggu...
Rahul Nuryani
Rahul Nuryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa biasa yang suka coba coba.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perempuan dalam 'Lingkaran Setan' Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

26 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 29 Agustus 2024   14:17 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dewasa ini, kasus peredaran narkotika begitu menakutkan. Beberapa waktu lalu misalnya. kasus sekelompok WNA di Bali yang mengedarkan narkoba dan memberi nama kelompok mereka sebagai "Hydra Indonesia". Tidak hanya berhenti di situ, Kelompok ini juga memodifikasi tempat serta cara menanam ganja, Mengerikan bukan?

Namun, Saya kali ini tidak akan membahas kasus tersebut. Saya lebih tertarik untuk mencoba melakukan analisis apakah perempuan juga bisa berada dalam 'lingkaran Setan'-peredaran narkotika ini?. Sebelum lebih jauh membahas kasus ini, kita akan mulai dari definisinya terlebih dahulu.

Apa Itu Narkotika?

Narkotika secara sederhana dapat didefinisikan sebagai obat atau zat yang dibuat dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan, mempengaruhi kesadaran, hilangnya rasa sakit hingga nyeri serta dapat menyebabkan ketegantungan penggunanya (Purba, 2021). Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Narkotika diklasifikasikan kedalam beberapa kelompok, diantaranya:

  • Golongan 1

Narkotika golongan 1 merupakan kelompok obat atau zat yang hanya digunakan untuk tujuan penelitian atau perkembangan ilmu pengetahuan saja. Narkotika golongan ini memiliki potensi tinggi dapat menyebabkan ketergantungan terhadap penggunanya.

  • Golongan 2

Narkotika golongan 2 merupakan kelompok obat atau zat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan. Seperti terapi atau bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan yang tinggi terhadap penggunanya.

  • Golongan 3

Narkotika golongan 3 merupakan kelompok obat dan zat yang pada umumnya digunakan dalam proses pengobatan serta digunakan juga dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika jenis ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan yang rendah bagi penggunanya.

Secara garis besar penggunaan narkotika sebenarnya bertujuan untuk kepentingan medis. Akan tetapi, ditemukan juga berbagai kasus penggunaan narkotika tanpa resep dokter atau penggunaan narkotika untuk menikmati pengaruh dari zat maupun obat-obatan tersebut atau dapat diartikan sebagai tindakan penyalahunaan narkotika.

Lalu Bagaimana Peredaran Narkotika di Indonesia?

Di Negara Indonesia angka kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2021 mencapai 4,8 juta jiwa, Sedangkan pada tahun 2023 angka ini mengalami penurunan menjadi 4,2 juta jiwa (Andri, 2023). Namun, angka ini masih terbilang cukup tinggi sebenarnya. Hal inilah yang menjadi permasalahan serius karena akan memberikan dampak pada kehidupan masyarakat, terutama kesehatan dan masa depan anak-anak apabila terpapar narkoba. 

Permasalahan ini juga menjadi "PR" kita bersama dalam berperang melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mirisnya, kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak hanya menyeret laki-laki, tetapi juga perempuan. Berdasarkan data menurut jenis kelaminnya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 10.000 penduduk Indonesia yang berusia 15-64 Tahun terdapat 107 perempuan yang mengaku menggunakan narkoba atau sekitar 1,07% (BNN , 2023).

Senada dengan data tersebut, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) pada tahun 2020 dengan judul "Penggunaan Narkotika Pada Perempuan", menunjukkan bahwa dari 307 narapidana wanita yang pernah menggunakan narkotika menunjukkan rata-rata usia wanita yang menggunakan narkotika berada pada sekitar 20-29 tahun serta motif seseorang menggunakan narkotika seperti mengatasi kesedihan, depresi atau stress (LBHM, 2020).

Data-data ini menunjukkan betapa miris dan perlunya perhatian kita semua untuk lebih aware terhadap isu-isu peredaran gelap narkotika.

Publik Figur Wanita dan Penyalahgunaan Narkotika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun