Mohon tunggu...
Rahmiyanti barani
Rahmiyanti barani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi k

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tolak Pernikahan Anak di Bawah Umur dalam Tayangan Suara Hati Istri di Indosiar

3 Juni 2021   11:45 Diperbarui: 3 Juni 2021   13:09 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sinetron yang mempertontonkan pemeran ZAHRA seorang aktris yang berusia 15 tahun memerankan karakter berusia 17 tahun menjadi istri ketiga dari seorang pria yang berusia 39 tahun. Sementara itu bisa dilihat pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun baik itu perempuan maupun laki laki sesuai dalam UU perkawinan  No.16 /2019 atas perubahan UU No.1/1974.

Adapun Undang –-Undang Perlindungan anak yang menyatakan bahwa usia anak adalah sampai dengan 18 tahun UU Nomor 35 Tahun 2014. Aktris atau pemeran ZAHRA yang masih berusia di bawah 17 tahun dan harus memainkan adegan dewasa sebagai seorang istri, sangat tidak dinilai sesuai dengan usianya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan terkait hal tersebut. KPI menyebut dalam dunia penyiaran ada aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang harus ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat. Apabila, ada program siaran yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, maka tindakan tegas bisa saja dijatuhkan. Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebut, salah satu aturan dalam P3 & SPS adalah menyangkut perlindungan kepada anak-anak dan remaja.

Tak hanya ramai di media sosial tetapi ramai juga pada masyarakat khususnya ibu ibu di rumah yang sangat geram dengan sinetron yang tayang dalam siaran Indosiar, karena tidak mengandung akhlak yang baik dan salah dalam memberikan penayangan ketika jika anak yang di bawah umur menonton sinetron tersebut. Sinetron yang di tayangkan sangat tidak pantas karena dalam sinetron ini yang melegalkan praktek perkawinan anak dibawah umur.

Bisa dilihat BAB IV tentang pelaksanaan siaran pasal 36 :

Isi siaran : wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai nilai agama dan budaya Indonesia.

Di samping itu, juga dapat menilai tayangan dan promosi dari sinetron tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditujukan untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.

Ketika melihat berbagai fakta dan realita yang dialami korban perkawinan anak, sungguh miris ketika sebuah sinetron yang ditayangkan melalui saluran televisi nasional telah mendukung, melanggengkan, dan bahkan mendapatkan keuntungan (monetisasi), yang sangat di sayangkan ketika anak anak di usia dini atau yang masih di bawah umur menonton sinetron tersebut dan mampu mempraktekkan, itu yang akan menjadi suatu permasalahan besar, hanya karena pelaku dalam sebuah tayangan yang tidak pantas dilegalkan di saluran televisi nasional. Harapannya hal seperti ini tidak dapat di ulangi lagi baik saluran televise indosiar maupun yang lainnya.

Rahmiyanti Barani

Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun