Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area terbuka di perkotaan yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. RTH memiliki berbagai fungsi, di antaranya untuk rekreasi, menjaga lingkungan, menyaring polusi, menjaga suhu udara dan menyerap air hujan. Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas RTH harus mencapai 30% dari total luas kota.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Balikpapan menegaskan pentingnya penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di berbagai wilayah Kota Balikpapan. Langkah ini bertujuan mendukung pembangunan kota modern seiring dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Wahyullah mengungkapkan bahwa ketersediaan lahan menjadi tantangan utama dalam mewujudkan rencana ini. Beberapa wilayah di Balikpapan sudah tidak memiliki ruang kosong yang memadai untuk pembangunan RTH. (Balikpapanpos.co.23.11/2024)
Di sisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyerahkan piagam penghargaan kepada tujuh perusahaan dalam pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) di Balikpapan. (Tribunkaltim.co, 22/11/2024)
RTH VS Ruang Hidup Dirampas
Sebenarnya RTH sulit untuk dicapai Balikpapan karena berharap pada APBD, mungkin program ini bisa berjalan, tapi lambat. Oleh karena itu, berkolaborasi dengan beberapa perusahaan yang sudah membuktikan program ini terwujud. Hal itu sebagaimana yang diungkapkan Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana.
Selain itu, memang kebijakan daerah tumpang tindih dengan pusat. Pemerintah pusat menargetkan infrastruktur yang mendukung pembangunan IKN seperti jalan, perkantoran, perumahan, dsbnya, akhirnya daerah menyesuaikan. Akibatnya Balikpapan semakin padat, polusi, orang terlantar
Bagaimana bisa mewujudkan RTH jika kontradiktif, termasuk izin properti perumahan dan perusahaan serta pertambangan yang otomatis berdampak kerusakan lingkungan. Misalnya suhu panas yang tinggi, banjir dan kekurangan air bersih di kota Balikpapan.
Balikpapan arah peningkatan kegiatan ekonominya berorientasi pada sektor pelayanan jasa. Wajar lahan kota berubah menjadi lahan properti karena arah pembangunan kota hanya untuk aspek komersil apalagi semenjak pemindahan IKN. Dampaknya masyarakat sulit mendapat RTH sehingga berdampak pada kualitas udara, kehidupan, macet, banyak gelandangan dsb.
Akar masalah dari tidak tercapainya RTH justru ruang hidup masyarakat yang terampas adalah penerapan ekonomi kapitalisme. Tata kelola lahan hanya berorientasi pada aspek materi, di tengah liberalisasi kepemilikan lahan.
Islam Jaga Lingkungan
Islam memberikan arah yang jelas dalam menciptakan ruang terbuka hijau dimulai dari kepemilikan lahan yang jelas, penyediaan lahan, dan pembangunan taman-taman dengan biaya mandiri. Negara akan fokus pada pengelolaan SDAE yang dikelola sendiri atau mandiri sehingga lingkungan terjaga jauh dari eksploitasi.
Islam mempunyai pengaturan yang jelas terkait kepemilikan SDAE sehingga tidak berdampak pada kerusakan lingkungan. Dalam Islam SDAE tidak boleh diserahkan kepada swasta atau asing. Rasulullah Saw bersabda:
 "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Dengan pengaturan kepemilikan tersebut dan tidak sembarang bekerja sama perusahaan atau asing akan menjadikan negara mandiri dan berdaulat. Dengan Islam ruang terbuka Hijau akan menjadi kenyataan dan ruang hidup pun bisa dinikmati oleh masyarakat. Rahmatan lil alamin benar-benar dirasakan in syaa Allah. Wallahu'allam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H