Oleh karena itu dalam Islam terkait kepemilikan punya klasifikasinya sehingga jelas peruntukannya. Kepemilikan individu, umum, dan negara. Berkaitan dengan kepemilikan individu, negara melarang setiap orang melakukan tindakan sewenang-wenang seperti merebut hak milik. Lahan oleh negara akan betul-betul diatur dan dijaga sehingga akan meminimalisir konflik.
Oleh karena itu apa yang menjadi milik individu, negara tidak dapat merampasnya dengan paksa. Kalau pun negara sangat membutuhkan atau menggunakannya untuk umum maka tetap harus meminta ijin, baik dengan meminta ataupun membelinya dengan harga yang pantas dan tidak boleh merugikan pemilik tanah.
Sistem pemerintahan Islam bukan anti pada pembangunan, hanya saja Islam memastikan bahwa pembangunan yang ada memang semata-mata untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat umum. Di sini Islam menegaskan bahwa setiap pelanggaran atas kepemilikan individu adalah perbuatan yang dzhalim. Jika negara sampai melakukan hal ini maka individu tersebut berhak mengadukan ke Mahkamah Mazhalim.
Dengan demikian Islam adalah ajaran yang sempurna dan memberikan solusi atas setiap persoalan masyarakat. Islam menetapkan negara adalah pengurus rakyat sehingga proyek apapun harus berpihak pada kepentingan rakyat dan untuk kemaslahatan rakyat.
Kembali kepada konsep Islam dalam menjalankan kehidupan bernegara adalah hal yang wajib bagi muslim. Termasuk memandang pemindahan ibu kota yang tentu akan bisa terselesaikan hanya dengan syariat Islam dan pastinya membawa keberkahan dan rahmat bagi seluruh umat manusia.
Wallahu'alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H