Mohon tunggu...
Rahmi Siregar
Rahmi Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SUMATERA UTARA

i’m a student studying at the North Sumatra State Islamic University and i’m still want to learn all positive and useful things

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kelompok KKN 46 & 49 UINSU Melaksanakan Program Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini di SMP Swasta HL Lubis Batu Bara

10 September 2024   07:53 Diperbarui: 10 September 2024   08:06 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu program kerja mahasiswa kkn kelompok 46 Uinsu adalah penyuluhan hukum.Penyuluhan ini memberikan materi tentang bahaya narkoba dan pernikahan dini.Adapun kegiatan penyuluhan ini berkolaborasi dengan kelompok kkn lainnya yaitu kelompok 49.Adapun pemateri pada penyuluhan hukum ini benar adanya berasal dari jurusan hukum sehingga materi yang disampaikan lebih akurat.Penyuluhan hukum ini dilaksanakan pada hari senin (12 Agustus 2024) di SMP Swasta HL Lubis Batu Bara pada kelas VII sampai kelas IX.Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari pagi jam 9.00 wib sampai selesai.

Penyuluhan hukum ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ,Dan setelah itu dimulai dengan pemateri pertama dengan bahaya narkoba dan yang pemateri kedua tentang pernikahan dini.Materi ini dipilih dan disampaikan pada remaja yg dikatakan baru mengalami pubertas karena pada masa itulah para remaja tersebut mudah terpengaruh dengan orang lain maupun lingkungan yang tidak baik.

Narkoba dan pernikahan dini merupakan dua masalah serius yang seringkali saling berkaitan dan berdampak buruk bagi individu, keluarga, dan masyarakat secara luas. Kedua masalah ini memiliki konsekuensi jangka pendek dan panjang yang dapat merusak kehidupan seseorang.Penyalahgunaan narkoba dapat merusak berbagai aspek kehidupan seseorang, termasuk kesehatan fisik: Narkoba dapat merusak organ tubuh seperti otak, jantung, hati, dan paru-paru.

 Efek jangka panjangnya bisa menyebabkan penyakit kronis, gangguan mental, dan kematian.Kesehatan mental: Narkoba dapat memicu gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan psikotik. Pengguna narkoba juga sering mengalami perubahan suasana hati yang ekstrem dan halusinasi.Pernikahan dini, terutama pada usia di bawah 18 tahun, membawa sejumlah risiko, antara lain:Kesehatan reproduksi yaitu Remaja yang menikah dini seringkali belum siap secara fisik dan mental untuk hamil dan melahirkan. Hal ini dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, persalinan, dan kematian ibu dan bayi. 

Pernikahan dini seringkali menyebabkan putus sekolah bagi perempuan. Hal ini dapat membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dan meningkatkan kualitas hidup.Kekerasan dalam rumah tangga yaitu Perempuan yang menikah dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.Penting untuk diingat bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada mengobati,Dengan memberikan perhatian yang cukup pada masalah ini, kita dapat menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun