Para napi dan anak telah membuat surat pernyataan agar mereka tidak melakukan tindak pidana selama proses asimilasi mereka laksanakan. Surat pernyataan tersebut mereka buat dan ditandatangani sendiri oleh para napi dan anak yang mendapatkan asimilasi. Hal ini kemudian menjadi pegangan para penegak hukum untuk mengembalikan mereka ke penjara jika melanggar yang telah disepakatinya.
Kebijakan asimilasi oleh pemerintah saat ini sudah saat tepat ditengah wabah covid-19Â di Indonesia. Tinggal pelaksanaannya oleh mereka yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sehingga dapat maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran Corona yang dimulai dari diri sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H