Mohon tunggu...
Rahmi Sahabuddin
Rahmi Sahabuddin Mohon Tunggu... Lainnya - ASN PN Pangkajene

Saya Pasti Bisa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Corona dan Penegakan Keadilan di Indonesia

8 April 2020   10:00 Diperbarui: 8 April 2020   09:58 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Corona yang merupakan wabah penyakit yang saat ini melanda seluruh Indonesia dan bahkan dunia memberikan dampak pada berbagai sistem pemerintahan. Beberapa kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19 ini. Salah satu kebijakan tersebut adalah "work from home" atau bekerja dari rumah.

Meskipun kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah tetapi tidak serta merta dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh pegawai pemerintah khususnya yang bergerak dalam hal penegakan keadilan. Para aparat pengadilan sebagai gugus terdepan dalam penegakan keadilan tetap harus melaksanakan sidang. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Adanya dukungan teknologi  canggih saat ini sehingga ikut pula memudahkan pelaksanaan sidang di pengadilan. Sidang tersebut tetap melibatkan jaksa, hakim, dan terdakwa sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana. Namun yang membedakan adalah mereka tetap berada di instansi mereka yaitu jaksa di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan. Sedangkan untuk majelis hakim/hakim dan paniteranya tetap sidang di ruang sidang pengadilan.

Sama halnya dengan sidang pidana, pelaksanaan sidang perdata yang melibatkan pihak penggugat dan tergugat juga melakukan sidang yang terpisah. Persidangan dilaksanakan melalui sidang online berupa telekonferensi yang menggunakan aplikasi zoom sehingga memudahkan pemeriksaan dan pelaksanaan sidang dari tempat yang berbeda.

Pelaksanaan sidang demi penegakan keadilan tetap dilakukan dengan pertimbangan penahanan para terdakwa yang ada dan bisa  diperpanjang penahanannya tetapi ada juga yang tidak bisa dilakukan perpanjangan penahanannya lagi sehingga terdakwa dapat bebas demi hukum.

Semoga penegakan keadilan ditengah wabah Corona tetap dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi mereka para pencari keadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun