Mohon tunggu...
Fenny Rahmi Setiawani
Fenny Rahmi Setiawani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Manajemen-Fakultas Ekonomika dan Bisnis-Universitas Majalengka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Koperasi di Masyarakat

26 Juli 2023   19:08 Diperbarui: 26 Juli 2023   19:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi atau suatu badan hukum yang dimiliki serta dioperasikan oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memperbaiki tarap hidup anggota khususnya dan masyarakat. Serta bertujuan untuk ikut membangun tatanan ekonomi nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar. 

Menurut Undang-undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Koperasi adalah suatu badan hukum yang berlandaskan atas asas kekeluargaan dalam mensejarterakan anggota serta masyarakat. Pengertian dari koperasi menurut Drs. Moh. Hatta ialah suatu badan usaha bersama dalam memperbaiki nasib penghidupan berdasarkan rasa tolong menolong.

Koperasi pertama di Indonesia didirikan oleh Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya pada tahun 1895 di Leuwiliang (Sukoco, Seratus Tahun Koperasi Indonesia). Mereka mendirikan koperasi berbasis Simpan Pinjam yang pada saat itu bertujuan untuk menolong teman serta masyarakat sekitar dalam melepaskan diri dari cengkraman penjajah. 

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk membantu mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari. Untuk Koperasi Indonesia (KI) didirikan oleh Drs. Moh. Hatta pada tanggal 12 Juli 1960 yang pada saat itu beliau sedang menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang dapat membuat masyarakat Indonesia menjadi sejahtera. Dikarenakan kebisaan beliau juga terhadap ilmu ekonomi, atas jasa beliau lah koperasi Indonesia dapat berkembang serta menjadikan beliau sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Kemudian ditetapkanlah tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.

Adanya koperasi sendiri tentunya sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyak sekali manfaat yang bisa di ambil oleh masyarakat ketika bergabung menjadi anggota koperasi. Dimana prinsip dasar tentang perkoperasisan telah di cantumkan dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967, bahwa koperasi itu harus bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang mengenai organisasi usaha (Persekutuan /Perseorangan) serta berdasarkan hokum dagang dan hokum pajak yang berlaku. Untuk prinsip dasarnya sendiri ialah sebagi berikut:

  • Keanggotaan koperasi harus bersifat terbuka dan secara sukarela
  • Proses pengelolaannya harus dilakukan dengan demokratis
  • Pemberian balas jasa untuk anggota disesuaikan dengan modal/partisipasi yang diberikan oleh anggota tersebut
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) diberikan sesuai dengan rasa keadilan dari kinerja masing-masing anggota koperasi
  • Koperasi bersifat Mandiri, hal ini dikarenakan koperasi meruoakan badan usaha swadaya yang otonom serta independent
  • Koperasi bias melakukan pengajaran serta Pendidikan sendiri
  • Koperasi diperkuat dengan adanya rasa kerjasama yang tinggi.

Dan juga prinsip lain dari koperasi yaitu prinsip dalam menolong diri sendiri (self-help), prinsip dalam mengurus diri sendiri (self-management), serta prinsip dalam mengawasi diri sendiri (self-control).

Koperasi merupakan suatu media yang berfungsi sebagai wadah bersatunya anggota dalam membangun dan mengembangkan perekonomian serta sebagai alat untuk meningkatkan tarap kehidupan khususnya anggota serta masyarakat kurang mampu atau dalam perekonomiannya yang masih rendah. Adapun fungsi serta peranan koperasi ialah:

  • Membangun dan mengembangkan kemampuan/potensi anggota khususnya serta masyarakat umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan pada perekonomian serta sosial.
  • Berperan aktif dalam hal mepertinggi kualitas hidup manusia.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan dengan koperasi sebagai soko gurunya
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha Bersama berdasarkan asa kekeluargaan, gotong-royong dan demokrasi ekonomi.

Adapun untuk jenis-jenis koperasi sendiri berdasarkan fungsinya dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
  • Merupakan jenis koperasi yang paling popular sejak zaman dahulu, Koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggota khususnya serta untuk masyarakat. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggota serta masyarakat yang membutuhkan uang dalam jangka pendek. Dibandingkan dengan meminjam ataupun menabung di bank, pada koperasi dapat lebih mudah dikarenakan syarat-syaratnya tidak terlalu banyak bunganya juga tidak memberatkan. Dan juga ketika anda merupakan anggota koperasi, maka bunga yang ditawarkan akan sangat menguntungkan dikarenakan pada koperasi menerapkan bunga yang rendah.
  • Koperasi Konsumen
  • Sesuai dengan namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti tampak seperti toko biasa atau yang sering di kenal dengan WASERDA (Warung Serba Ada). Bedanya, keuntungan yang didapat dari penjualan akan dibagikan kepada anggotanya. Selain itu, karena biasanya yang membeli dari koperasi konsumen adalah anggotanya juga, maka harga barangnya cenderung lebih murah dari toko biasa. Tetapi, masyarakat juga dapat berbelanja di koperasi konsumen ini jika memang pihak koperasi menyediakan tempat dan untuk penetapan harga akan di samakan dengan pasar tapi di ambil harga yang paling bawah. Hal ini merupakan salah satu bisnis yang di miliki serta yang di kembangkan oleh koperasi konsumen.
  • Koperasi Produsen
  • Sesuai juga dengan namanya, bahwa koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Dimana koperasi ini menjual barang hasil produksi anggotanya, misalnya koperasi petani padi menjual hasil taniannya berupa beras sedangkan koperasi petani sayuran menjual sayurannya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku dengan harga lebih murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
  • Koperasi Serba Usaha (KSU)
  • Beberapa koperasi ada yang menyediakan beberapa layanan sekaligus atau bias di bilang bisnis beranak, seperti dalam pepatah "Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui". Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen/WASERDA, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam.
  • Koperasi Jasa
  • Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini ialah lebih berfokus pada kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

Peranan koperasi sebabagi usaha bersama dalam masyarakat sangat penting dan memiliki berbagai manfaat. Berikut ini merupakan beberapa peranan koperasi di masyarakat saat ini:

  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat
  • Koperasi memberdayakan anggotanya, terutama mereka yang berada di kelompok ekonomi lemah atau rendah, seperti petani kecil, nelayan, atau pengrajin lokal. Dengan bergabung ke dalam koperasi, anggota dapat memperoleh akses ke sumber daya ekonomi yang lebih baik, termasuk modal, teknologi, serta pasar. Koperasi juga berperan dalam memberdayakan masyarakat dengan memberikan mereka kontrol atas usaha dan ekonomi mereka sendiri. Dengan menjadi bagian dari koperasi, anggota memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, mempengaruhi kebijakan, dan merumuskan visi bersama. Ini memberikan rasa memiliki dan keterlibatan yang meningkatkan motivasi dan komitmen terhadap keberhasilan koperasi.
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya dengan mengurangi ketergantungan pada pihak lain/pihak ketiga, seperti tengkulak atau perantara, dan memungkinkan anggotanya untuk mendapatkan harga yang lebih baik untuk produk atau jasa yang mereka hasilkan atau mereka beli secara bersama.
  • Pendidikan dan pelatihan
  • Koperasi juga berperan aktif dalam memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggotanya. Hal ini dapat mencakup pelatihan dalam manajerial seperti manajemen usaha, keterampilan teknis, pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai anggota, serta pemahaman tentang pentingnya kerjasama dan gotong-royong antar anggota. Selain itu, koperasi juga mendorong praktik bisnis yang adil dan berkelanjutan, seperti pembagian keuntungan yang merata dan kepedulian terhadap lingkungan.
  • Peningkatan daya tawar
  • Dengan menggabungkan kekuatan anggota-anggotanya, koperasi dapat memiliki daya tawar yang lebih baik dalam bernegosiasi dengan pihak lain, seperti pembeli, pemasok, atau lembaga keuangan. Hal ini membantu melindungi anggotanya dari eksploitasi dan mendapatkan kesepakatan yang lebih adil.
  • Penciptaan lapangan kerja
  • Dengan banyaknya koperasi pada saat ini, dapat menciptakan lapangan kerja bagi anggota khususnya dan manyarakat, terutama di sektor-sektor usaha yang berhubungan dengan bidang keahlian atau kepentingan mereka. Dalam suasana kerja sama dan kebersamaan yang dibangun oleh koperasi, masyarakat dapat mencapai kemandirian ekonomi yang lebih besar, meminimalkan ketimpangan sosial, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
  • Pengembangan sosial dan budaya
  • Koperasi tidak hanya menjadi entitas ekonomi semata, Koperasi juga seringkali menjadi wadah serta mencerminkan nilai-nilai bagi pembangunan sosial dan budaya yang ada di masyarakat. Prinsip-prinsip seperti keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial dipegang teguh oleh koperasi. Dengan mempraktikkan nilai-nilai ini dalam kegiatan sehari-hari, koperasi mendorong kesadaran sosial serta budaya di antara anggotanya dan masyarakat sekitar. Koperasi juga dapat berperan sebagai agen perubahan sosial dengan mempromosikan kesetaraan gender, melibatkan kelompok marginal, dan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan, pengurangan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, dan pendidikan masyarakat tentang isu-isu tertentu. Dalam hal ini, koperasi menjadi kekuatan positif yang memperkuat ikatan sosial dan kohesi masyarakat. Serta dalam hal budaya dapat menguatkan kebahasaan daerah, melindungi keberagaman yang ada, serta meningkatkan kebisaan masyarakat dalam hal tarian maupun kerajinan daerah.
  • Pembangunan lokal
  • Koperasi seringkali menekankan pada pengembangan lokal dan berkelanjutan dikarenakan mereka cenderung memprioritaskan penggunaan sumber daya lokal dan memperkuat mata rantai ekonomi di tingkat lokal. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Dengan berfokus pada potensi lokal dan mengoptimalkan sumber daya yang ada, koperasi dapat menjadi tangga pertumbuhan ekonomi di tingkat masyarakat. Mereka menciptakan lapangan kerja, memajukan industri lokal, dan mempromosikan praktik produksi yang ramah lingkungan. Selain itu, koperasi juga berperan dalam membangun infrastruktur sosial, seperti sekolah, fasilitas kesehatan, atau akses air bersih, yang mendukung kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
  • Keberlanjutan hidup lingkungan
  • Beberapa koperasi juga berfokus pada praktik-praktik berkelanjutan dan ramah lingkungan. Misalnya, koperasi pertanian organik dapat membantu mengurangi penggunaan pestisida kimia dan mendukung praktik pertanian yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, Koperasi memiliki peran yang besar dalam masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun social dan budaya. Dengan fokus pada kebersamaan, koperasi mampu meningkatkan pemberdayaan ekonomi di masyarakat, meningkatkan kesejahteraan anggotanya, melakukan Pendidikan serta pelatihan, malakukan peningkatan dalam hal daya tawar bagi anggota serta masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan social dan budaya masyarakat, membantu pembangunan local, serta membantu keberlanjutan hidup lingkungan,. Semua ini membuat koperasi menjadi entitas yang kuat dalam mencapai kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

Syarat untuk bisa bergabung menjadi anggota koperasi juga sangat mudah, misal untuk koperasi kecil dan biasanya hampir seluruh koperasi di Indonesia memiliki persyaratan yang sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun