Mohon tunggu...
RAHMA YULIS
RAHMA YULIS Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Profesi Perawat Masih Dihargai Golongan III/A

10 Juni 2015   23:25 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:07 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Depkes, RI. (2014).  Alokasi CPNS Kemenkes tahun 2014 sebanyak 2.285 formasi. Diunduh dari: www.depkes.go.id

Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 tentang  Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

Permenkes RI No. 73 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Kesehatan.

PPNI. (2015). Pendidikan keperawatan. Diunduh dari: http://www.inna-ppni.or.id/index.php/pendidikan-keperawatan.

UU Republik Indonesia No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

UU Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional.

UU Republik Indonesia  Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan

Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun