Dilakukan pemantauan dan tinjauan pada proses dan fungsi manajemen risiko apakah berjalan  dengan  benar  dan  baik.  Sehingga implentasi dan hasil akhir sesuai dengan tujuan awal.
- Pencatatan dan Pelaporan
Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari proses manajemen risiko di tempat kerja kemudian dapat dilaporkan agar dilakukan tindak lanjut untuk mengurangi atau menghilangkan risiko Covid-19 di tempat kerja.
Jika manajemen risiko bencana pandemi Covid-19 telah dilakukan di tempat kerja dan pastinya tetap mengikuti peraturan baru pemerintah seperti 3M (Mencuci tangan. Memakai masker. Menjaga jarak), social distancing dan physical distancing maka penyebaran Covid-19 pada cluster tempat kerja akan berkurang. Para pekerja pun harus mengimplementasikan hal-hal yang telah dirancang pada manajemen risiko bencana, sehingga para pekerja menjadi aman dan nyaman di tempat kerja.
-----------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA
Agustino, L. 2020. Analisis Kebijakan Penanganan Wabah Covid-19: Pengalaman Indonesia. Jurnal Borneo Administrator. 16(2):253-270.
Harirah, Z. dan Rizaldi, A. 2020. Merespon Nalar Kebijakan Negara Dalam Menangani Pandemi Covid 19 Di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik Indonesia. 7(1):36-53.
Kodoatie, R. J. dan Sjarief, R. 2006. Pengelolaan Bencana Terpadu. Jakarta: Yarsif Watampone.
Suhaimi, A. 2020. Analisis Manajemen Resiko UMKM Batik Bangkalan Madu-ra di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Manajemen Risiko. 1(2): 141-148.
Telaumbanua, D. 2020. Urgensi Pembentukan Aturan Terkait Pencegahan Covid-19 di Indonesia. QALAMUNA: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama. 12(1):59-70.
Zahrotunnimah, Z. 2020. Langkah Taktis Pemerintah Daerah Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I. 7(3):247-260.