Di era kehidupan yang sudah berkembang pesat seperti saat ini, tentu transaksi juga semakin mudah dan banyak sekali jenisnya. Dalam Islam kita dianjurkan untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba dan ketidak jelasan baik dalam mekanismenya maupun barangnya. Untuk itu, ilmu ekonomi syariah mulai dikembangkan dan dipraktikkan kedalam transaksi sehari-hari seperti yang ada pada lembaga keuangan konvensional dimana sekarang muncul pada lembaga keuangan syariah. Salah satu transaksi konvensional yang muncul pada transaksi syariah adalah gadai. Kata gadai tentu tidak asing lagi bahkan disetiap daerah sudah memiliki tempat pegadaian barang yang membantu masyarakat yang membutuhkan dana dengan menjaminkan barang mereka.
 Pengertian gadai sendiri berasal dari bahasa arab Ar-Rahn yang artinya tetap atau menahan, dan secara istilah gadai sendiri artinya akad utang piutang dengan menjaminkan harta yang dimiliki (Misno, 2017). Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 283 juga diterangkan mengenai gadai, yaitu jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Jadi dalam lembaga keuangan syariah, gadai hadir sebagai alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana dengan menjaminkan barang tanpa adanya unsur riba dan ketidak adilan dalam transaksinya.
Bagi orang awam yang belum mengenal secara pasti apa itu gadai syariah, berikut penjelasan mengenai prinsip, syarat, jenis, dan gambaran singkata atau skema gadai syariah.
Dalam gadai syariah terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan:
1. Barang jaminan
Barang pinjaman selama masa meminjam harus berada di pihak pemberi pinjaman (Murtahin. Peminjam (Rahin) dapat mengambil barang kapan saja namun dengan syarat melunasi utang sesuai kesepakatan.
2. Tidak ada bunga (Riba)
Prinsip gadai yang sesuai dengan syariah Islam tidak memperbolehkan adanya unsur riba. Tambahan biaya yang dikenakan pada peminjam (Rahin) ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dimana tidak membebani kedua belah pihak.
Menurut Surah Al-Baqarah ayat 279:
Artinya: "Jika kamu tidak meninggalkan (riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu." (QS. Al-Baqarah: 279).
2. Akad yang jelas
Akad yang dilakukan harus jelas dan disepakati kedua belah pihak mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu, dan besarnya cicilan perbulannya.
3. Wajib menjaga barang gadai
Murtahin memiliki kewajiban menjaga barang yang digadaikan dengan baik, barang tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan dengan keperluan pribadi tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal tersebut diatur dalam prinsip keadilan dalam Islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
Artinya: "Barang siapa yang memegang barang gadai, maka hendaknya ia menjaga barang tersebut dengan baik." (HR. Bukhari).
Syarat dan Rukun Gadai Syariah: