Mohon tunggu...
Rahma Wahyu Ningtyas
Rahma Wahyu Ningtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya merupakan maba di salah satu kampus di Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM

9 September 2024   10:28 Diperbarui: 9 September 2024   11:27 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang melekat pada setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, dan lain sebagainya HAM tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi karena sudah melekat pada setiap individu semenjak individu tersebut lahir. Tujuan dari HAM sendiri adalah guna mengatur hubungan antara manusia satu dengan yang lainnya, serta untuk melindungi individu dari berbagai macam kekerasan dari orang lain, dan kesewenang-wenangan dari orang lain. Hak asasi manusia harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun termasuk oleh pemerintah dan aparatur negara. Bahkan di UUD 1945 dan sejumlah undang undang di Indonesia menjamin perlindungan HAM, namun sayangnyya pelanggaran HAM di Indonesia masih terus ada.

Di Indonesia sendiri masih banyak kasus kasus pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan beberapa tahun terakhir ini marak terjadi kasus kasus pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang berat. Terbaru ini para pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas pada HUT ke-79 RI di IKN dilarang menggunakan jilbab. Tentu hal ini dinilai melanggar HAM. Padahal sudah jelas didalam UUD 1945 bahwasanya seseorang bebas untuk menjalankan perintah agama dan kepercayaanya masing masing. Salah satunya adalah berhijab bagi seorang Muslimah. Selain kasus tersebut masih banyak kasus lainnya. Bahkan kasus dimasa lampaupun belum selesai hingga saat ini. Malah seolah olah kasus tersebut ditutup dengan kasus lainnya.

Sebagai contoh kasus pelanggaran HAM pada masa lampau yang hingga saat ini belum selesai, yakni kasus Munir pada tahun 2004. Kasus ini hilang begitu saja tanpa ada penyelidikan lebih lanjut. Munir Said Thalib dibunuh diudara. Pembunuhan ini terjadi didalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomer GA 974 pada Selasa 7 September 2004. Munir dibunuh dengan cara diracun. Pembunuhan munir ini bukan merupakan pembunuhan biasa sebab melibatkan aktor petinggi negara, dan pihak Garuda Indonesia. Kasus ini juga penuh dengan konspirasi. Namun sangat di sayangkan kasus ini tidak diselidiki hingga tuntas malah terkesan ditutup -- tutupi.

Selain 2 kasus tersebut masih banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia. Salah satu kasus pelanggaran HAM  yang cukup besar dan hingga saat ini masih berkelanjutan adalah konflik yang terjadi di Papua. Komnas HAM mencatat ada 41 kasus kekerasan yang terjadi di tanah papua mulai dari awal 2024 hingga awal juni ini. Kasus ini di dominasi oleh kontak senjata yang menyembabkan kematian. Banyak korban jiwa akibat dari kasus tersebut. Selain menimbulkan korban jiwa, konflik ini juga menimbulkan kerugian secara materiil. Banyak bangunan ataupun rumah yang ikut rusak.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah isu yang terus menjadi tantangan di berbagai belahan dunia. Sebagai individu dan bagian dari masyarakat global, kita memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang, tanpa memandang latar belakang, ras, agama, atau status sosial. Dengan terus mengedukasi diri sendiri dan orang lain, serta mendukung upaya-upaya hukum dan kebijakan yang melindungi hak asasi manusia, kita bisa berkontribusi dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan damai. Mari kita jadikan hak asasi manusia sebagai prioritas utama dan bersama-sama melawan segala bentuk pelanggaran HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun