Hak awak kapal perikanan cukup luas dan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Secara umum, hak-hak tersebut meliputi:
 Kesejahteraan: Gaji, jam kerja dan istirahat yang layak, jaminan sosial, akomodasi, makanan, dan fasilitas kesehatan.
 Perlindungan: Terhindar dari perlakuan tidak manusiawi seperti kerja paksa, kekerasan, dan eksploitasi.
 Pengembangan diri: Kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan karier.
 Perwakilan: Hak untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi.
Secara lebih detail, beberapa hak awak kapal perikanan antara lain:
 Hak atas kontrak kerja: Setiap awak kapal berhak mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan tertulis.
 Hak atas upah yang layak: Upah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dibayarkan secara tepat waktu.
 Hak atas istirahat yang cukup: Awak kapal berhak mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan fisik dan mental.
 Hak atas kondisi kerja yang aman: Pemilik kapal wajib menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai dan memastikan kondisi kerja yang aman.
 Hak atas perawatan kesehatan: Awak kapal berhak mendapatkan perawatan kesehatan yang layak jika sakit atau cedera.