Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbudakan Awak Kapal Perikanan

31 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 31 Juli 2024   10:10 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbudakan Dalam Dunia Perikanan.

Perbudakan Modern Terhadap ABK Perikanan

Perbudakan modern di sektor perikanan, khususnya terhadap anak buah kapal (ABK), merupakan masalah serius yang masih terjadi hingga kini. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan martabat manusia.

Ciri-ciri Perbudakan Modern di Sektor Perikanan:

 Pekerjaan Paksa: ABK dipaksa bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan, tanpa upah yang layak, atau bahkan tanpa upah sama sekali.

 Penganiayaan: ABK sering mengalami kekerasan fisik dan verbal, penyiksaan, serta ancaman.

 Pembatasan Kebebasan: Gerakan ABK dibatasi, mereka tidak diperbolehkan meninggalkan kapal atau menghubungi keluarga.

 Penipuan: ABK seringkali ditipu mengenai kondisi kerja dan gaji yang akan mereka terima.

 Utang Bonded: ABK terjebak dalam sistem utang yang sulit dilunasi, sehingga mereka terus bekerja untuk membayar utang tersebut.

Dampak Perbudakan Modern:

 Kematian: Banyak ABK yang meninggal dunia akibat kelelahan, penyakit, atau kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun