Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbudakan Awak Kapal Perikanan

31 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 31 Juli 2024   10:10 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Trauma Psikologis: Korban perbudakan modern sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

 Kerugian Ekonomi: Korban dan keluarga mereka mengalami kerugian ekonomi yang signifikan.

 Rusaknya Citra Industri Perikanan: Praktik perbudakan modern merusak citra industri perikanan secara global.

Upaya Penanggulangan:

  Penegakan Hukum: Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perbudakan modern.

  Perlindungan terhadap Korban: Korban perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum.

 Kolaborasi Multipihak: Perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pengusaha perikanan, organisasi masyarakat sipil, dan negara-negara konsumen untuk memberantas perbudakan modern.

 Peningkatan Kesadaran: Masyarakat perlu diinformasikan mengenai masalah perbudakan modern agar dapat ikut berperan dalam upaya penanggulangannya.

Apa yang Dapat Anda Lakukan?

  Laporkan: Jika Anda mengetahui adanya kasus perbudakan modern, laporkan segera kepada pihak berwajib.

  Beli Produk Perikanan yang Bertanggung Jawab: Pilih produk perikanan yang bersertifikat dan berasal dari sumber yang bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun