Mohon tunggu...
Rahmatulloh
Rahmatulloh Mohon Tunggu... Nelayan - Serikat Buruh Perikanan Indonesia

Seorang Mantan Awak Kapal Perikanan Yang Menjadi Korban Ekspolitasi, Yang ingin Melindungi kawan-kawan Awak Kapal Perikanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbudakan Awak Kapal Perikanan

31 Juli 2024   10:07 Diperbarui: 31 Juli 2024   10:10 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Dukung Organisasi yang Berjuang Melawan Perbudakan Modern: Donasikan atau sukarelakan waktu Anda untuk membantu organisasi yang berjuang melawan perbudakan modern.

Ingat, setiap individu memiliki peran penting dalam memberantas perbudakan modern.

Apakah Anda ingin tahu lebih banyak tentang topik ini?

Kata Kunci: perbudakan modern, ABK perikanan, hak asasi manusia, eksploitasi, kerja paksa

Disclaimer: Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat

hukum. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal menjadi korban perbudakan modern,

segera hubungi pihak berwajib atau organisasi bantuan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun