Mohon tunggu...
Rahmatul Fitri
Rahmatul Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembatasan Usia Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Anak

26 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 26 Mei 2024   14:10 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok istockphoto.com

Perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang signifikan pada pertumbuhan dan perkembangan anak, serta dapat mengakibatkan pelanggaran hak dasar mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan batas usia perkawinan dapat menjadi upaya perlindungan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer, serta analisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019, telah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Hal ini bertujuan agar kedua pasangan yang akan menikah siap secara fisik, psikis, dan mental. Meskipun demikian, dalam situasi tertentu, Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi nikah untuk anak di bawah umur merupakan tinjauan terhadap batas usia yang ditetapkan untuk melakukan perkawinan atau usia yang ideal untuk memasuki kehidupan berumah tangga. Usia saat menikah dapat memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan seseorang dan dalam keluarga yang akan dibentuk. Peran pengadilan dalam memberikan dispensasi nikah sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permintaan anak untuk menikah, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peran pengadilan dalam memberikan dispensasi nikah memiliki dampak penting dalam melindungi anak-anak. Pengadilan memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak permintaan anak-anak untuk menikah. Meskipun beberapa pihak mengapresiasi legalitas dispensasi nikah sebagai upaya perlindungan, banyak juga yang meragukan keputusan pengadilan, khawatir bahwa memberikan izin kepada anak di bawah umur untuk menikah dapat menimbulkan dampak negatif dan berkontribusi pada kemunduran bangsa.

Dispensasi nikah merupakan penilaian terhadap batas usia yang diperlukan untuk memasuki perkawinan atau usia yang dianggap ideal untuk menikah. Usia saat menikah dapat memiliki dampak besar pada individu dan keluarga yang akan dibentuk. Pendapat pro dan kontra terhadap dispensasi nikah memengaruhi bagaimana hukum ditegakkan, terutama oleh hakim yang memutuskan kasus-kasus terkait hal ini. Faktor-faktor seperti pandangan masyarakat juga mempengaruhi keputusan hakim.

Meskipun pernikahan di bawah umur bukanlah hal baru di Indonesia, pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui proses yang matang, dengan tujuan memastikan kedua pasangan siap secara fisik, psikis, dan mental. Pernikahan dini dapat memiliki dampak negatif terhadap kesehatan ibu dan anak, serta dapat mengganggu harmoni dalam keluarga.

Dalam pandangan penulis, langkah untuk memperketat pemberian izin nikah dan dispensasi nikah dapat dilakukan melalui peraturan eksekutif, seperti memperketat syarat-syarat pemberian izin nikah dan mencatat nikah hanya untuk mereka yang telah menunjukkan bukti kestabilan ekonomi. Selain itu, lembaga-lembaga yang kompeten dapat memberikan imbauan dan sosialisasi tentang Undang-Undang Perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun