Mohon tunggu...
Rahmatul Ummah As Saury
Rahmatul Ummah As Saury Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis dan Editor Lepas. Nge-blog di www.ru-blog.com

Ingin menikmati kebebasan yang damai dan menyejukkan, keberagaman yang indah, mendamba komunitas yang tak melulu mencari kesalahan, tapi selalu bahu membahu untuk saling menunjuki kebenaran yang sejuk dan aman untuk berteduh semua orang.. Nge-blog di www.ru-blog.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kaum Mustadhafien dan "Spirit" Maulid Nabi

2 Desember 2017   00:02 Diperbarui: 2 Desember 2017   00:04 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perayaan Maulid Nabi seringkali dimaknai sebagai simbol cinta dan ekspresi suka cita atas peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, bahkan fakta historis memaparkan bukti spirit maulid memiliki dampak positif terhadap semangat perjuangan Islam.

Sebagaimana peringatan maulid Nabi pertama kali dirayakan pada masa Sultan Shalahuddin Al Ayyubi dari Dinasti Mamalik (1193 M) dengan tujuan mengobarkan semangat kaum muslim untuk menang dalam medan pertempuran perang salib (the crusade), ada juga pendapat perayaan maulid telah dimulai sejak  Dinasti Fatimiyah (909-1171 M) seperti bisa dilacak pada karya-karya al Qasqashandi (w. 1418 M) dan al Makrizi (w.1442 M).

Namun, terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, maulid Nabi sudah menjadi tradisi Islam yang memiliki spirit transformatif yang bertujuan mengenang sejarah perjuangan Nabi Muhammad, meskipun di beberapa tempat masih terkesan sekadar menjadi serimonial meriah dengan membaca sholawat, Al Barzanji, Ad Dibai, Burdah, Simtud Durar dan lainnya, daripada menjadi ruang reflektif untuk mengevaluasi komitmen dan konsistensi meneladani dan meneruskan perjuangan Rasulullah SAW, terutama perjuangan Nabi dalam membela hak-hak kaum mustadhafien., termasuk para pedagang kecil seperti PKL.

Semua buku sejarah, menuliskan bahwa bahwa bagian dari perjalanan dan perjuangan Muhammad adalah sebagai pedagang yang jujur, yang memulai usahanya dari kecil (tanpa modal dan tanpa koneksi), karena kejujurannya beliau kemudian dipercaya menjadi mudhorib(manager) oleh Khadijah, salah satu shahibul maal (investor) besar di Mekkah.

Sebagai pengusaha muda yang masih berusia belasan tahun, Muhammad harus bersaing dan berjuang dengan pemodal-pemodal besar yang sering berlaku curang, memonopoli pasar dan memiliki koneksi luas, semacam usaha ritel saat ini. Dan, Etika kemanusiaan (human etic) seperti kejujuran, amanah, tidak mengambil keuntungan berlipat ganda (adh'afan mudha'afah), tidak menyuap dalam memuluskan bisnis, tidak dzalim dan memonopoli usaha adalah beberapa prinsip dan etika bisnis yang dipaktikkan Muhammad.

Muhammad tak pernah mencari keuntungan besar dari perniagaannya, baginya meski margin pertransaksinya kecil, tetapi volume penjualan besar adalah lebih penting, sehingga lewat strategi itu ia bisa menguasai pasar. Pada usia 25 tahun, Muhammad sudah sukses menjalankan perniagaannya, sehingga di usia tersebut dia berani menikahi Khadijah dengan mas kawin 125 ekor unta terbaik.

Dalam buku Muhammad A Traderkarya Afzalur Rahman dijelaskan bahwa ketika menginjak usia 17 tahun, Muhammad telah memimpin kafilah dagang hingga ke luar negeri. Reputasi dan integritasnya sangat cemerlang. Dia dikenal di Syam, Yaman, Yordania, Irak, dan pusat-pusat perdagangan lain. Tercatat 17 negara telah ia kunjungi untuk berdagang. 

Selain jujur dan amanah, Muhammad tidak pernah mematikan bisnis orang lain, etika dan prinsip bisnis inilah yang akhirnya diikuti, diteladani dan menjadi kegandrungan para pedagang di Jazirah Arab selanjutnya.

Mestinya, konteks perayaan maulid pada saat ini, spiritnya bukan lagi untuk mengobarkan semangat juang perang dan memenangkan peperangan bersenjata, melainkan mulai digeser pada strategi perjuangan untuk mengadvokasi kelompok lemah (mustadhafien) seperti pelaku usaha kecil dan mikro, yang semakin hari semakin tergerus dan terdesak oleh para pemilik modal. Pemodal bukan hanya menguasai setiap lahan bisnis produktif di kota, tetapi juga mulai merambah desa dan kampung-kampung, yang bisa mematikan usaha rakyat kecil.

Spirit maulid, sebagai spirit untuk meneladani kehidupan Muhammad seharusnya tidak berhenti pada perayaan-perayaan formal dengan meninggalkan substansi spirit positif perayaan Maulid. Sebab, semangat juang yang harus terus digelorakan dan dijaga semangatnya tidak hanya berlaku untuk perang bersenjata, tapi bisa juga berlaku pada semangat juang membela kaum mustadhafien, memberdayakan ekonomi umat dengan memberantas korupsi, monopoli usaha, kriminalitas bisnis dan kemiskinan.

Pedagang Kali Lima (PKL) yang seringkali menjadi pesakitan dan korban dari kebijakan penguasa dan pengusaha, harus menjadi salah satu target yang niscaya dijamah oleh spirit maulid. Usaha kecil para PKL tidak boleh mati karena adanya monopoli pasar pemilik bisnis ritel. Pembangunan mart-mart harus dihentikan dan ditolak, bahkan dilawan jika tetap dipaksakan berdiri di tengah-tengah usaha kecil warga, karena ketika mereka diberikan kesempatan berdiri dan membuka usaha, maka saat itu juga seluruh pasar warung dan usaha kecil akan habis dan beralih kepada mereka.

Maraknya ritel-ritel modern menjadi ancaman serius, meminjam istilah KH. Ubaidillah, Rais Suriah PWNU Jawa Tengah, usaha ritel tersebut bisa menimbulkan dharar(bahaya), dalam jangka waktu pendek, menengah maupun dalam jangka waktu yang panjang, karena keberadaan pasar-pasar modern tersebut dalam pandangan beliau, mengakibatkan terjadinya monopoli ekonomi oleh kaum borjuasi.

Pendapat yang disampaikan dalam Forum Bahtsul Masail, yang dihadiri Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) dan pondok pesantren  se-Jawa Tengah yang berlangsung di Pondok Pesantren Al Asnawi Kabupaten Magelang, tanggal 5 Desember tahun lalu, diputuskan haram hukumnya bagi pemerintah memberi izin usaha-usaha ritel, toko berjejaring dan modern, menemukan relevansinya dengan spirit maulid.

Fatwa para kyai dalam Forum Bahtsul Masail tersebut layak diapresiasi sebagai sikap keagamaan yang transformatif dan revolusioner, yang menunjukkan spirit kekuatan ideologi populistik yang mampu membebaskan manusia dari belenggu-belenggu penindasan. Sebagai kekuatan ideologis yang transformatif, Islam memang sudah seharusnya menjadi kekuatan transformatif dan solutif dalam menjawab problematika sosial di tengah masyarakat kita.

Dalam konteks ini, Islam haruslah menjadi gerakan pemberdayaan dan perlawanan masyarakat (empowerment) terhadap segala kebijakan yang dzalim dan berpihak kepada pemodal, sehingga Islam mampu menjadi kekuatan pembebasan dari kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan dan ketidakadilan sosial.

Banyaknya problem sosial yang hanya menjadi tontonan, mulai dari kemiskinan, tergusurnya para PKL secara tak manusiawi, kebodohan, pemberangusan hak buruh dan lain sebagainya, selama ini belum menjadi atensi dan perhatian lembaga dan ormas keagamaan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang kerap mengklaim sebagai refresentasi para ulama dan popular doyan mengeluarkan fatwa, selama ini juga terkesan diam membisu melihat penindasan yang terjadi di tengah masyarakat.

Maka, pemberian fatwa haram pemberian izin usaha ritel oleh Forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah, adalah langkah kongkrit untuk mengadvokasi kepentingan rakyat dalam hal kemandirian ekonomi berbasis maslahah, sebagaimana yang telah diamanatkan Pancasila dan UUD 45. Apalagi, keberadaan toko-toko modern yang menggunakan konsep waralaba atau franchisetelah terbukti banyak merugikan perekonomian warga, dengan tutupnya banyak warung di sekitar toko-toko ritel modern tersebut.

Sebagaimana diakui oleh KH. Hudallah Ridwan, dalam konteks menegakkan amanat Pancasila dan UUD 1945 yang senyawa dengan semangat Islam, mestinya pemerintah dalam memberikan keputusan selalu berpijak kepada kepentingan rakyat, tasharruful imam manuthun bil mashlahatir ra'iyyah.

Jika pemberian izin berdampak pada kerugian yang dialami oleh pedagang-pedagang kecil maka izin tidak boleh dikeluarkan. Para pedang kecil ini menempati jumlah mayoritas, apabila izin usaha sudah terlanjur dikeluarkan pemerintah, maka harus ditinjau ulang. Apabila jelas berdampak pada kerugian para pedagang kecil, maka izin itu harus dicabut, adldlarar yuzalu (bahaya harus dihilangkan).

Untuk itu, momentum maulid kali ini harus menjadi ruang rekflektif dan evaluatif tentang pola keagamaan yang selama ini kita praktikkan, jangan sampai sholawat berkumandang dengan suara merdu di penjuru daerah namun di situ juga banyak probem sosial dan penindasan yang hanya menjadi tontonan.

Selamat Ulang Tahun Ya Nabi, semangat dan keteladananmu selalu kami kenang dan amalkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun