Bagi yang berkewajiban melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tentunya ingin menguasai cara menghitungnya dong..
Nah, untuk memudahkan Anda mempelajari PPN, berikut ini bahasan mengenai contoh PPN dan cara menghitungnya.
Yukkk, kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Apa itu PPN?
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai dan pungutan ini hanya boleh dilakukan dan dilaporkan oleh PKP. Tetapi, pihak yang berkewajiban membayarkan PPN adalah konsumen akhir.
Dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Value Added Tax (VAT). PPN merupakan pajak tidak langsung, yang berarti pajak dibebankan kepada pihak lain dan penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajaknya kepada kas negara.
Tarif PPN
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009, berikut ini uraian tarif PPN di Indonesia:
- Tarif PPN sebesar 10%.
- Tarif PPN sebesar 0% dikenakan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif PPN yang dimaksud pada poin pertama bisa saja berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada umumnya, cara menghitung PPN adalah dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Berdasarkan penerbitan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sejumlah tarif perpajakan mengalami penyesuaian. Mulai 1 April 2022, misalnya, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dipatok menjadi 11 persen, naik dari sebelumnya 10 persen. Namun, UU HPP menyatakan pula dalam pasal yang sama bahwa tarif PPN masih bisa naik lagi menjadi 12 persen, selambat-lambatnya pada 2025.Â
Selain itu, besaran PPN juga dapat disesuaikan lagi oleh pemerintah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Pengubahan besaran tarif PPN ke depan, merujuk UU HPP, cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah pembahasan bersama DPR dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.