Setelah kita mengetahui tarif PPN dan PPnBm, selanjutnya mari kita mempelajari cara perhitungan PPnBM. Salah satu rumus mudah untuk menghitung PPN adalah:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak, mari kita lihat contoh yang ada dibawah ini:
Contoh 1
Mei 2019, Rizma merupakan seorang pengusaha di bidang tekstil, pada suatu saat Rizma membeli sebuah mobil mewah 2.500cc dengan harga Rp5.000.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Lalu, berapakah nilai uang yang harus dibayarkan untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?
Cara perhitungannya sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)
PPN = 10% x (Rp5.000.000.000 – (Rp5.000.000.000 x 40%))
PPN = 10% x (Rp5.000.000.000 –2.000.000.000)
PPN = 10% x Rp3.000.000.000 =Rp300.000.0000
Jadi, total harga mobil yang harus dibayarkan Rizma adalah:
=Harga Mobil + PPN + PPnBM
=Rp5.000.000.000+Rp300.000.000+Rp2.000.000.000
=Rp7.300.000.000
Contoh 2
PT Surya Abadi yaitu sebuah perusahaan yang memproduksi berbagai macam barang elektronik mewah seperti AC dan Kulkas. Barang yang diproduksi di sini termasuk dalam kategori barang mewah dengan tarif PPnBM sebesar 20%.
Pada bulan Desember tahun 2020, PT Surya Abadi menjual Kulkas ke Toko Imam sebanyak 50 unit dengan harga jual per barang sekitar Rp8.000.000. Lalu, berapakah nilai PPN dan PPnBm yang harus dipungut dan dibayarkan PT Surya Abadi ke pemerintah?
PPN = Tarif PPN x (harga barang – PPNBM)
PPN = 10% x ((50 x Rp8.000.000) – (harga barang total x 40%))
PPN = 10 % x (Rp400.000.000 – (Rp400.000.000 x 40%))
PPN = 10% x 240.000.000 = Rp24.000.000
Artinya, PPn yang harus dibayar PT Surya Abadi adalah Rp24.000.000.