Mohon tunggu...
Rahmat Triyono
Rahmat Triyono Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Pamulang

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Soal dan Pembahasan PPn dan PPnBM

2 Juni 2022   19:38 Diperbarui: 2 Juni 2022   19:50 13336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Januari 2020, PT. Manunggal Makmur menjual Perlengkapan Kantor dengan harga Rp55.000.000 dan sudah termasuk PPN ke Bendahara Dinas Kesehatan, berikut ini cara menghitung DPP atas perangkat komputer tersebut.

Jawab:

DPP: 100/110 x Rp55.000.000 = Rp50.000.000

PPN terutangnya sebesar = 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000

Total  harga Perlengkapan Kantor dikenakan PPN sebesar 10% atau Rp5.000.000.        

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

Untuk kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah di Indonesia, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Apa itu PPnBM?

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Penetapan PPnBM bertujuan untuk melindungi pedagang kecil agar tidak tergerus oleh keberadaan pedagang besar yang menjual komoditas impor.

Rumus Perhitungan PPnBM dan PPN di Indonesia

Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN sebelum april 2022 sebesar 10%, sedangkan mulai april 2022 sebesar 11% yang meliputi:

  • Ekspor BKP berwujud.
  • Ekspor BKP tidak berwujud.
  • Ekspor JKP.

Untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:

  1. Tarif 10% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
  2. Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
  3. Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
  4. Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun