Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siskamling Meredam Kriminalitas

9 Januari 2023   07:34 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan ( Perkapolri 23/2007 ) pasal 1 angka 6, Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Saat ini siskamling dengan melibatkan seluruh warga suatu lingkungan kian hilang. Yang makin tampak di banyak tempat adalah adanya tenaga keamanan yang disebut satuan pengamanan dengan sebutan satpam/security, linmas, hansip dan lainnya. Padahal Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:

1. Salah satu usaha menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan tempat tinggal.

2. Terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ). Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.

Kolase Rapat warga (Dok Pribadi)
Kolase Rapat warga (Dok Pribadi)

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya. Menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan melakukan tindakan:

Pre-emptif, yaitu upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen ( faktor yang mengemuka hingga menyebabkan kasus ), dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya.

Preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Kita ketahui pemberitaan media tentang kejahatan dalam skala besar maupun kecil cenderung meningkat. Terlebih pelakunya tidak hanya orang dewasa namun juga remaja dan anak-anak. Kenakalan anak dan remaja sekarang sudah masuk dalam dunia kriminalitas. Geng motor, pengguna narkoba, tawuran, perkelahian, anak hilang, maling, adalah beberapa contoh bentuk kejahatan yang kerap terjadi di pemukiman penduduk.

Tidak ada salahnya dengan pengadaan tenaga keamanan, namun demikian era modern sekarang ini sudah semakin kritis, individualisme kian menjadi pilihan bagi sebagian besar orang tidak hanya di perkotaan. Sensitivitas sosial semakin menipis, kebersamaan seolah menjadi kegiatan formalitas tahunan dengan dalih kesibukan pribadi masing-masing. Kehidupan bermasyarakat berjalan tanpa arah dan kendali dari warganya sendiri.

Kesadaran masyarakat perlu dibangkitkan kembali, siskamling dengan rondanya menjadi usaha yang bisa dilakukan. Dari itu dalam rapat RT 52/21 Perumahan Centralpark Cikarang ( CPC ) disepakati bersama adanya program ronda warga. Adapun keberadaan linmas tetap dipertahankan, yang bertugas jaga dari hari Minggu malam Senin sampai Sabtu Sabtu siang. Dan malam Minggu merupakan jadwal ronda warga.

Rapat RT 52 secara tatap muka pertama kalinya sejak tahun 2020 diadakan tanggal 17 Desember 2022, salah satu hasil rapat menyebutkan bahwa setiap malam Minggu ada kegiatan ronda yang melibatkan seluruh warga yang tinggal di lingkungan RT 52. Hasil rapat ini kemudian diumumkan melalui WAG Warga RT 52. 

Disepakati ronda dimulai malam Minggu pertama di bulan Januari. Setiap warga yang berhalangan ronda bisa bertukar jadwal. Pada program ini tidak ada aturan denda  dengan maksud membangkitkan kesadaran secara persuasif dan edukatif. Diharapkan setiap kepala keluarga bisa memahami setidaknya tentang kejahatan dalam perspektif sosiologi, yang membagi kejahatan dalam beberapa kategori, diantaranya seperti dilansir dari kompas.com sebagai berikut: 

Kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime) Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crimes). Contoh kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pemabukan, gelandangan, perjudian, dan wanita melacurkan diri.

Kejahatan  konvensional (conventional crime) Contoh kejahatan konvensional adalah perampokan, penggarongan, dan pencurian kecil-kecilan. Kejahatan terorganisir (organized crime) Contoh kejahatan terorganisir adalah pemerasan, perdagangan wanita untuk pelacuran, perdagangan obat bius, perdagangan narkoba, perdagangan minuman keras ilegal, dan sebagainya. 

Kejahatan kekerasan terhadap orang (violent personal crime) Contoh kejahatan kekerasan terhadap orang adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Kejahatan harta benda karena kesempatan (occational property crime) Contoh kejahatan harta benda karena kesempatan adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dan sebagainya

Kegiatan  ronda dilakukan dengan bergiliran yang terbagi menjadi tiga pos penjagaan. Dari jumlah warga sebanyak 128 KK di setiap malam Minggu yang ronda sebanyak 32 orang, hingga tiap pos berisi kurang lebih 10 personil. Dan dalam WhatsApp grup ( WAG ) Warga RT 52, disetujui oleh semua warga berdasarkan tidak adanya komentar keberatan, ketidaksetujuan, maupun indikator lainnya.

Malam pertama ronda dimulai tampak warga yang hadir berdasarkan jadwal sangat memuaskan, ditambah hadir pula warga yang sengaja turut begadang. Dari obrolan yang terjadi, banyak yang mengapresiasi langkah tersebut adalah positif, banyak warga yang bercerita tentang ronda di kampungnya, di daerah asal mereka. Dan yang menarik lainnya yang menjadi sorotan adalah kumpulan remaja yang tidak seperti malam Minggu pada umumnya.

Kolase kegiatan ronda (Dok Pribadi)
Kolase kegiatan ronda (Dok Pribadi)

Yah! Selama ini malam Minggu menjadi malam yang banyak dinikmati anak-anak perumahan yang beranjak remaja. Mereka kumpul-kumpul di beberapa titik tempat. Memang belum pernah ada kasus pengguna narkoba di lingkungan kami, tapi indikasi kenakalan remaja semakin tampak dalam masa pandemi hingga kini. 

Yang paling menonjol adalah mulainya mereka merokok, bernada tinggi dalam komunikasi dengan bahasa yang terdengar kasar, dan bahan pembicaraan yang mengarah pada kekerasan. Para remaja ini berkumpul tidak hanya dari warga setempat, melainkan juga warga sekitar dan dari luar perumahan. 

Patut diapresiasi oleh semua pihak, siskamling yang melibatkan seluruh warga merupakan cara yang efektif dalam kontrol dan pengawasan kehidupan bermasyarakat. Koordinasi dengan pihak terkait, dalam hal ini adalah Bimaspol, Babinsa, aparatur pemerintah desa, ketua RT -RW dan forum CPC dilakukan melalui WAG dan komunikasi langsung.

Tidak hanya tentang bahaya kriminal tapi juga tentang pengawasan terhadap anak-anak dan remaja yang sering keluar malam. Hadirnya para orang dewasa yang ronda mampu meredam nada bicara kumpulan remaja. Diharapkan usaha-usaha pre-emptif dan preventif bisa mendukung program Pemerintah dan kepolisian dalam bidang Kamtibmas.

Sungguh siskamling bisa meredam perkembangan kenakalan remaja, bisa meredakan kriminalitas kejahatan terus terjadi karena orang baik yang berdiam diri. Mungkin dimulai setiap malam Minggu ronda, lalu dilanjutkan di tiap malam dengan pembagian jadwal bagi pekerja shif, atau pengaturan dengan kesadaran potong cuti? Kita tidak bisa menyalahkan para penjaga malam karena tidak maksimalnya jumlah personil, bukan? Pengawasan terhadap anggota keluarga penting namun pengawasan sosial tanggung jawab bersama juga.

Semoga siskamling bisa dihidupkan kembali di seluruh wilayah lingkungan masyarakat, dari tingkat RT dan RW, dan saling berkomunikasi, berkoordinasi dengan RT-RW lainnya dan semakin luas. Mengidentifikasi potensi kenakalan remaja untuk kemudian mencari solusi bersama bagi generasi penerus kita. 

Respon positif awal ronda di lingkungan RT 52/21 perum Centralpark Cikarang menjadi ajang silaturahmi bagi semuanya yang nyaris 10 tahun tidak banyak saling bercerita. Masa libur dengan mudik, tamasya, urusan keluarga pada gilirannya menemui masa libur bersama tetangga terdekat, tetangga berbeda blok, berbeda pengalaman dan latar belakang. Demikian adanya tapi dengan permasalahan yang sama, keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Ditulis dari berbagai sumber, dan; https://pakuncenkel.jogjakota.go.id/detail/index/19911#:~:text=Siskamling%20itu%20sendiri%20menurut%20Pasal,serta%20saling%20mempengaruhi%2C%20yang%20menghasilkan

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/07/180340969/kejahatan-dalam-perspektif-sosiologi?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun