Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Siskamling Meredam Kriminalitas

9 Januari 2023   07:34 Diperbarui: 9 Januari 2023   07:47 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase Rapat warga (Dok Pribadi)

Kesadaran masyarakat perlu dibangkitkan kembali, siskamling dengan rondanya menjadi usaha yang bisa dilakukan. Dari itu dalam rapat RT 52/21 Perumahan Centralpark Cikarang ( CPC ) disepakati bersama adanya program ronda warga. Adapun keberadaan linmas tetap dipertahankan, yang bertugas jaga dari hari Minggu malam Senin sampai Sabtu Sabtu siang. Dan malam Minggu merupakan jadwal ronda warga.

Rapat RT 52 secara tatap muka pertama kalinya sejak tahun 2020 diadakan tanggal 17 Desember 2022, salah satu hasil rapat menyebutkan bahwa setiap malam Minggu ada kegiatan ronda yang melibatkan seluruh warga yang tinggal di lingkungan RT 52. Hasil rapat ini kemudian diumumkan melalui WAG Warga RT 52. 

Disepakati ronda dimulai malam Minggu pertama di bulan Januari. Setiap warga yang berhalangan ronda bisa bertukar jadwal. Pada program ini tidak ada aturan denda  dengan maksud membangkitkan kesadaran secara persuasif dan edukatif. Diharapkan setiap kepala keluarga bisa memahami setidaknya tentang kejahatan dalam perspektif sosiologi, yang membagi kejahatan dalam beberapa kategori, diantaranya seperti dilansir dari kompas.com sebagai berikut: 

Kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime) Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crimes). Contoh kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pemabukan, gelandangan, perjudian, dan wanita melacurkan diri.

Kejahatan  konvensional (conventional crime) Contoh kejahatan konvensional adalah perampokan, penggarongan, dan pencurian kecil-kecilan. Kejahatan terorganisir (organized crime) Contoh kejahatan terorganisir adalah pemerasan, perdagangan wanita untuk pelacuran, perdagangan obat bius, perdagangan narkoba, perdagangan minuman keras ilegal, dan sebagainya. 

Kejahatan kekerasan terhadap orang (violent personal crime) Contoh kejahatan kekerasan terhadap orang adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Kejahatan harta benda karena kesempatan (occational property crime) Contoh kejahatan harta benda karena kesempatan adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dan sebagainya

Kegiatan  ronda dilakukan dengan bergiliran yang terbagi menjadi tiga pos penjagaan. Dari jumlah warga sebanyak 128 KK di setiap malam Minggu yang ronda sebanyak 32 orang, hingga tiap pos berisi kurang lebih 10 personil. Dan dalam WhatsApp grup ( WAG ) Warga RT 52, disetujui oleh semua warga berdasarkan tidak adanya komentar keberatan, ketidaksetujuan, maupun indikator lainnya.

Malam pertama ronda dimulai tampak warga yang hadir berdasarkan jadwal sangat memuaskan, ditambah hadir pula warga yang sengaja turut begadang. Dari obrolan yang terjadi, banyak yang mengapresiasi langkah tersebut adalah positif, banyak warga yang bercerita tentang ronda di kampungnya, di daerah asal mereka. Dan yang menarik lainnya yang menjadi sorotan adalah kumpulan remaja yang tidak seperti malam Minggu pada umumnya.

Kolase kegiatan ronda (Dok Pribadi)
Kolase kegiatan ronda (Dok Pribadi)

Yah! Selama ini malam Minggu menjadi malam yang banyak dinikmati anak-anak perumahan yang beranjak remaja. Mereka kumpul-kumpul di beberapa titik tempat. Memang belum pernah ada kasus pengguna narkoba di lingkungan kami, tapi indikasi kenakalan remaja semakin tampak dalam masa pandemi hingga kini. 

Yang paling menonjol adalah mulainya mereka merokok, bernada tinggi dalam komunikasi dengan bahasa yang terdengar kasar, dan bahan pembicaraan yang mengarah pada kekerasan. Para remaja ini berkumpul tidak hanya dari warga setempat, melainkan juga warga sekitar dan dari luar perumahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun