Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kenaikan Tarif KRL Kurang Beralasan

4 Januari 2023   16:20 Diperbarui: 5 Januari 2023   05:40 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tarif KRL Commuterline Jabodetabek hingga hari ini masih berlaku tarif lama sesuai Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO). 

Terkait hal tersebut tarif yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 besaran tarif perjalanan Commuterline Jabodetabek Rp3.000,- untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp1.000,- untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya.

Akhir tahun 2022 ramai dibicarakan perihal rencana penyesuaian tarif KRL pada tahun 2023 untuk orang kaya-miskin yang menimbulkan kontroversi.

Komunitas Pengguna Kereta Rel Listrik atau KRL Jabodetabek atau KRLmania menyerukan pendapatnya tentang rencana kenaikan. Mereka menilai praktek pembedaan tarif golongan ‘kaya’ dan ‘miskin’ akan berakibat persoalan transportasi yang ruwet.

“Pengguna KRL dan angkutan umum massal lainnya sebenarnya adalah pahlawan transportasi, anggaran, dan iklim,” kata Koordinator KRLmania Nur Cahyo dalam keterangan, TEMPO.CO Kamis, 29 Desember 2022.

“Penggunaan transportasi massal seperti KRL mengurangi melonjaknya BBM Subsidi dan Kompensasi, yang tahun 2022 ini saja dianggarkan lebih dari Rp 260 triliun. Dapat dibayangkan lonjakan APBN jika pengguna KRL sejumlah sekitar 800 ribuan pelanggan tetap beralih menggunakan kendaraan pribadi, serta mengisi pertalite dan biosolar subsidi,” lanjut Cahyo, yang menolak rencana penyesuaian tarif KRL.

Sementara itu respons KCI menanggapi penyesuaian tarif KRL Jabodetabek, Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa rencana penyesuaian tarif masih menunggu waktu yang tepat.

“KAI Commuter akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan melalui DJKA terkait rencana penyesuaian tarif ini baik besaran dan waktunya,” ucapnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (14/12/2022).

Sebagai pengguna KRL, kita bisa saja sependapat dengan KRLmania yang merujuk pada efisiensi dan efektivitas Kereta Api Indonesia sebagai transportasi massal dalam menjawab persoalan ruwetnya lalulintas dan subsidi BBM yang ditanggung oleh pemerintah. Dan di sisi lain, faktor penyesuaian tarif KRL dipengaruhi oleh inflasi.

Tarif KRL hari ini adalah hasil hitung-hitungan pada tahun 2015, tentu sudah tidak relevan dengan hitungan hari ini. Namun dapat dipahami bahwa ekonomi masyarakat sangat terdampak dengan adanya pandemi, sehingga kajian lebih lanjut masih harus dilakukan untuk menimbang penyesuaian tarif ini.

Apa mungkin karena pemerintah yang menaikkan upah melalui Permenaker No.18/2022 hingga wacana penyesuaian tarif KRL relevan untuk diberlakukan?

Seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa penyesuaian tarif KRL didasarkan pada inflasi. Berikut petikan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Oktober 2022 mengalami deflasi 0,11% (mtm), lebih rendah dibandingkan dengan perkiraan awal maupun inflasi bulan sebelumnya yang tercatat 1,17% (mtm). 

Realisasi inflasi yang lebih rendah dari prakiraan awal tersebut sejalan dengan dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap kenaikan inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) dan inflasi kelompok harga diatur Pemerintah (administered prices) yang tidak sebesar prakiraan awal.

Sementara itu, inflasi inti tetap terjaga rendah seiring dengan lebih rendahnya dampak rambatan dari penyesuaian harga BBM tersebut dan belum kuatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan.

Dengan perkembangan tersebut, inflasi IHK secara tahunan tercatat 5,71% (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan prakiraan awal maupun inflasi IHK bulan sebelumnya yang mencapai 5,95% (yoy).

Penurunan inflasi IHK ini sejalan dengan semakin eratnya sinergi kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Bank Indonesia, serta berbagai mitra strategis lainnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) serta Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) dalam menurunkan laju inflasi, termasuk mengendalikan dampak lanjutan penyesuaian harga BBM

Inflasi inti pada Oktober 2022 terkendali sebesar 0,16% (mtm), menurun dibandingkan dengan inflasi September 2022 yang sebesar 0,30% (mtm)

Sementara inflasi di Jakarta dilansir dari bappeda.jakarta.go.id inflasi DKI Jakarta pada bulan Juli 2022 masih konsisten naik, yaitu sebesar 0.57%, meningkat 0.25% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. 

Sampai dengan Juli 2022, laju inflasi tahun kalender (ytd) telah menyentuh angka 2,52%, lebih tinggi 0,14% dibandingkan dengan laju inflasi Januari-Juli 2019.

Selain itu, tingkat inflasi year on year (yoy) pada Juli 2022 merupakan nilai tertinggi dalam empat tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat inflasi Jakarta saat ini telah melampaui tingkat inflasi pada masa sebelum pandemi Covid-19.

Inflasi DKI Jakarta pada bulan Juli 2022 tercatat secara year on year sebesar 3,50%, masih dalam kisaran proyeksi inflasi Jakarta pada RKPD 2022 (3±1%) sehingga masuk dalam kategori aman.

Di samping itu, DKI Jakarta menempati posisi ke 54 dari 90 kota yang mengalami inflasi. Hal tersebut mengindikasikan bahwa inflasi DKI Jakarta relatif rendah dibandingkan kota-kota lain di Indonesia.

Kita ketahui bahwa DKI Jakarta merupakan tujuan utama dari pengguna KRL, terutama pengguna yang berasal dari daerah penunjang ibukota seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Inflasi yang diumumkan oleh pemerintah DKI Jakarta dan Bank Indonesia melalui Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa inflasi saat ini tidak relevan untuk menaikkan tarif KRL.

Jika kenaikan upah menjadi pertimbangan kenaikan tarif KRL selain inflasi, maka harus ada ketetapan hukum lebih lanjut. Tentu saja ini akan membuka peluang polemik baru, karena kenaikan upah ditujukan untuk peningkatan perlindungan terhadap pekerja atau buruh sebagai instrumen pengentasan kemiskinan. (Akun Instagram @kemnaker)

Dari sepintas keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa wacana tentang rencana tarif KRL naik Jabodetabek belum sepenuhnya memiliki alasan yang kuat, baik secara basis data relasional maupun opini publik.

***

Rujukan tulisan:

tempo.co
kompas.com
bi.go.id
Instagram @kemnaker

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun