Mohon tunggu...
Rahmat Setiadi
Rahmat Setiadi Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan swasta yang suka nulis dan nonton film

Saya suka baca-tulis dan nonton film.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jahat yang Dianggap Bukan Kejahatan

4 Januari 2023   09:00 Diperbarui: 4 Januari 2023   09:04 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh Minor CP: Cara meludah, tegur sapa tua muda dan cara adab lain pada umumnya. Menonton film dan  gambar porno, chat mesum dan lainnya yang dianggap urusan pribadi. Pola hidup jorok misalnya, buang sampah sembarangan,dan merokok.

Pelaku kejahatan kecil bisa saja berdalih itu tidak merugikan orang lain, tapi ia menghendaki perlakuan setara dalam pergaulan atau interaksi sosial. Ia tidak menginginkan perbedaan sementara ia bisa mempengaruhi pergaulan. Ia berkata bagaimana orangnya, padahal ia sumber masalah.

 

Major Crime Psyco logical berarti kejahatan besar yang dianggap lumrah.

Contoh Mayor CP: Pembunuhan keji ( baik karna perang atau kriminal lainnya), pemandangan isi tubuh yang terburai bukan lagi hal yang mengerikan untuk dilihat, pencabulan bukan lagi suatu yang aneh dan heboh dan lain sebagainya yang menyakiti orang lain.

Media massa elektronik, internet, sebagai secondhand reality (penyampai kenyataan) amat bertanggungjawab dalam hal ini, tapi sebagai pembaca/penonton kita alihkan saja perhatian pada kabar ilmu pengetahuan yang jadi manfaat pada diri juga oranglain. Jangan biarkan hati nurani mati.

Pada kehidupan sehari-hari hampir seluruh media mempertontonkan kabar kekerasan dengan dalih berita, yang perkembangannya ternyata cenderung menunjukkan peningkatan. Terbukti semakin banyak media yang menyediakan secara khusus tentang berita tersebut. Sebut saja istilah yang menyebutkan "good news is bad news" yang menjadi branding jurnalisme.

 

Minor crime psikologikal dan mayor crime psikologikal sudah menjadi kejahatan tersendiri karna pembiaran tanpa ada usaha pribadi, setidaknya kita dan orang-orang terdekat jangan sampai melakukan hal tersebut. Sekecil apapun yang dapat menyakiti diri atau oranglain tetap sebuah kejahatan/dzolim.

Entah sampai kapan hal-hal yang dianggap privasi, ranah moralitas, urusan pribadi tidak masuk dalam kejahatan, padahal banyak orang yang tidak menghendaki perlakuan amoral, tidak beradab, berlaku pada diri maupun mempengaruhi dirinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun