Sebagian rakyat marah karena termakan isu PDIP akan mengubah Pancasila. Mereka yang marah tidak sadar sedang menjadi korban pilitik, berhasil dikibuli oleh kelompok yang sengaja menciptakan isu PDIP mau mengubah Pancasila dengan Trisila atau Ekasila (Gotong Royong).
Kenapa mereka bisa dikatakan termakan fitnah politik? Karena memang demikian adanya.
Begini logikanya: Mana mungkin PDIP mau mengubah Pancasila, yang digali Bung Karno dari nilai luhur nusantara ini, yang kemudian dirumuskan urutan sila-silanya oleh para tokoh pendiri bangsa, yang bahkan nama Pancasila itu sendiri dari Bung Karno. Sementara pemikiran Bung Karno sudah menjadi ajaran pokok di PDIP. Dan Pancasila adalah ideologinya PDIP.Â
Sementara mereka yang menggoreng isu itu dalam perjalanan pilitiknya memang sebagian adalah para penetang Pancasila, atau bahkan bisa dikatakan sebagian mereka adalah yang selama ini memperjuangkan khilafah seperti ideologinya ISIS diterapkan di Indonesia. Cek saja, banyak kok di google atau di sosial media.
Kalau logikanya masih sehat, pasti akan berpikir, bagaimana mungkin Presiden Jokowi mau mengubah Pancasila, padahal ia sendiri yang menandatangani Kepres 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila.
Bagaimana mungkin Megawati Soekarnoputri mau mengubah Pancasila, sementara ia sendiri adalah Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).Â
Bagaimana mungkin PDIP mau mengubah Pancasila, padahal ideologinya Pancasila dan dengan tegas menunjukkan diri berada di garda depan ketika ada yang merongrong Pancasila sebagai Dasar Negara.Â
Ibaratnya, memfitnah PDIP ingin mengubah Pancasila itu sama dengan derajatnya memfitnah bahwa Rasa Gula Itu Pahit. Maka, yang marah dan menjadi korban kibulan politik isu itu sama saja karena termakan isu bahwa rasa Gula akan diubah menjadi Pahit.
Terus mereka yang telah berhasil ngibulin sebagian rakyat dengan isu PDIP mau mengubah Pancasila meyakinkan dengan argumentasi, bahwa PDIP lah inisiator RUU HIP, yang di dalamnyabada pasal soal Trisila dan Ekasila. Padahal, itu kan baru RUU.
Kalau tidak mau memahami dan menerima pasal itu, tinggal sampaikan saja tuntutan agar dihapus saja pasal itu kan tidak masalah. Bukan malah menggorengnya menjadi fitnah pilitik dengan cara mengibuli rakyat, dengan argumen yang memutarbalikkan sejarah.
Karena RUU itu dibuat untuk mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila. RUU itu bukan dibuat untuk mengubah Pancasila, karena justru Pancasila sebagai Dasar Negara kedudukannya di atas semua UU. Sekali lagi perlu ditekankan, RUU itu dibuat hendak untuk mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila. Bukan mengganti Pancasila.