Mohon tunggu...
RAHMAT S
RAHMAT S Mohon Tunggu... Penegak Hukum - CPNS

Mulailah Menulis Dari Hal Yang Sederhana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resensi Wawasan Kebangsaan, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara

25 Juni 2024   10:33 Diperbarui: 25 Juni 2024   10:33 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Adapun cita-cita NKRI adalah mewujudkan Negara yang berdaulat, masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagai Implementasi pemantapan Wawasan Kebangsaan, maka seorang ASN harus menumbuhkembangkan kesadaran Bela Negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

a. cinta tanah air;

b. sadar berbangsa dan bernegara;

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun