Maaf ya!!!! kalau ada kata-kata yang salah saya hanya ingin bebagi ilmu yang saya dapatkan di perguruan tinggi saat ini
kabupaten/kota layak anak, dikembangkan sistem berbasis hak anak, melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dan demi mewujudkan kreatifitas anak bangsa bangsa.
Saya sangat setuju dengan di adakannya raperda tentang layak anak yang di ajukan oleh bupati pamekasan pak syafi’i berarti beliau sangat memperhatikan anak-anak muda di pamekasan dengan begitu para penerus anak bangsa akan lebih berkembang lagi dan maju dari bebagai segi;seperti pendidikan,olahraga,seni dan budaya, saya sangat memahami karakter anak muda di pamekasan yang selalu mempunyai semangat untuk maju dan ingin selalu bersaing secara sehat. Mungkin pak syifi’i memang sangat memahami karakter anak-anak di pamekasan sehingga beliau berani untuk membuat raperda layak anak apalagi disana banyak masyarakat yang kurang mampu dengan adanya peraturan daerah sanagat membantu hak masyrakat dan terutama hak anak.
Saat beliau (pak syafi’i) comeback menjadi bupati dari DPR RI saya sangat merasakan perubahan-perubahan yang di dalam pemerintahan beliau,meneurut saya beliau sangat antusiasme untuk memajukan kabupaten pamekasan untuk menjadikan kabupaten yang melahirkan anak-anak bangsa yang mempunyai komitmen dan berpendidikan tinggi.
Dalam pembentukan RAPERDA kabupaten layak anak saya berharap sanagat melindungi anak-anak muda terutama perempuan dan dari keluarga yang kurang mampu dengan begitu pernikahan di usia dini akan semakin berkurang dan pendidikanpu semakin pesat. Dengan begitu RAPERDA kabupaten layak anak akan membantu perkembangan Bangsa Indonesia dan kebutuhan NEGARA INDONESIA yang tidak harus menunggu dari pemerintah pusat, dengan begini juga tidak perlu merubah Undang-Undang yang sudah ada karena semua perturan perundang-undang ini sudah bagus tinggal dari pihak pemerintah pusat,pemerintah provinsi,pemerintah daerah kabupaten/kota dan masyarakat itu sendiri.
Untuk mencapai sebuah kabupaten/kota menuju layak anak atau dia dapat layak anak itu dia harus memenuhi 31 indikator yang dikelompokan menjadi 6 kelompok yaitu kelompok kelembagaan, dua kelompk hak sipil dan kebebasan ketiga lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang keempat terkait dengan kesehatan dasar dan kesejahteraan kelima terkait dengan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir perlindungan khusus.
Dalam bab 1 ketentuan umum pasal 1 nomor 12 tahun 2011 Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dan pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Dan dalam pembentukan peraturan perundang tidak mudah dan harus berdasarkan asas sesuai pasal 5 UU no 12 tahun 2011 dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang ada di atasnya . dan pasal 14 Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan ,Jika RAPERDA kabuoaten layak anak ini bertentangan dengan UU no 12 tahun 2011 maka tidak dapat di jadikan peraturan daerah tetapi kalau dilihat dari keinginan Bupati pamekasan(pak syafi’i) RAPERDA di tujukan untuk hak anak dan perempuan dan masyrakat kurang mampu untuk mewujudkan generasi muda dan anak bangsa yang mampu bersaing dari segala bidang.
Dan harus melibatkan dari berbagai sektor seperti melibatkan beberapa unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan begitu akan menjadi RAPERDA yang sempurna.
Kementrian PP dan PA melaksanakan program KLA ini untuk mempercepat implemantasi hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi hak anak yang diratifikasi pada tahun 1990 dan UU Perlindungan Anak yang sudah mengalami perubahan yaitu menjadi UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Mantan anggota DPR RI itu juga mnguraikan, penetapan Raperda untuk dibahas di DPRD setempat dan bisa segera disahkan, sebab, Raperda tersebut sesuai dengan peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, nomor 13 tahun 2011, tentang Panduan pengembangan kabupaten/kota layak anak,pembangunan kabupaten layak anak memang harus segera dilakukan dari berbagai aspek. saat ini, negera membutuhkan generasi bangsa yang kuat dan cerdas”.
Itu tidak bisa tercipta dengan mudah, tidak bisa bimsalabim, abracadabra, tiba-tiba jadi. Harus ada kometmen yang kuat dari berbagai pihak,” kata mantan ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Pamekasan itu.
Kedepan, kata politikus Partai Gerindra itu, generasi bangsa harus lebih cerdas agar mampu bersaing dengan bangsa lainnya.
“Tantangan kita sebagai bangsa semakin kompleks, maka mempersiapkan generasi yang lebih tangguh, kuat dan cerdas merupakan sebuah keharusan,” pungkasnya
Dengan demikian yang saya sampaikan semoga menciptakan ank-anak bangsa yang cerdas dan berpendidikan tinggi ami ya rabbal alamin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H