Mekanisme Internasional Warsawa untuk Kerugian dan Kerusakan (WIM), yang dibentuk pada tahun 2013, merupakan langkah penting menuju pengakuan dan penanganan kerugian dan kerusakan. Akan tetapi, fokusnya pada penelitian, dialog, dan bantuan teknis, meskipun penting, tidak cukup untuk mengatasi kebutuhan mendesak akan dukungan finansial bagi negara-negara yang rentan.
Dari Warsawa ke Sharm El-Sheikh: Secercah Harapan bagi Keadilan Finansial
Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (COP27) 2022 di Sharm El-Sheikh, Mesir, menandai titik balik bersejarah dalam perjuangan untuk keadilan iklim. Setelah bertahun-tahun advokasi dan tekanan dari negara-negara berkembang, kesepakatan penting dicapai untuk membentuk dana khusus "kerugian dan kerusakan". Dana ini bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada negara-negara berkembang yang berjuang menghadapi konsekuensi perubahan iklim yang tak terelakkan.
Sementara rincian struktur operasional, sumber pendanaan, dan kriteria kelayakan dana tersebut masih dalam pembahasan, pembentukannya menandakan langkah penting menuju pengakuan tanggung jawab finansial negara-negara maju. Pembentukannya menyediakan platform untuk menyalurkan sumber daya finansial kepada mereka yang paling terdampak oleh perubahan iklim, menawarkan secercah harapan untuk mencapai keadilan iklim.
Jalan ke Depan: Mengubah Harapan Menjadi Tindakan Nyata
Pembentukan dana kerugian dan kerusakan di COP27, meski merupakan kemenangan yang signifikan, hanyalah langkah pertama dalam perjalanan yang panjang dan sulit. Mengubah kemenangan simbolis ini menjadi mekanisme nyata untuk mencapai keadilan iklim menuntut tindakan konkret dan komitmen yang teguh dari masyarakat global.
Beberapa langkah penting perlu diambil:
- Mengoperasionalisasikan Dana:Â Aturan yang jelas dan adil yang mengatur operasi dana, termasuk mekanisme pendanaan, kriteria alokasi, dan prosedur pencairan, harus ditetapkan.
- Memastikan Pendanaan yang Memadai dan Dapat Diprediksi:Â Negara-negara maju harus memenuhi komitmen keuangan mereka dan mengeksplorasi mekanisme pembiayaan yang inovatif, seperti pungutan atas ekstraksi bahan bakar fosil atau transaksi keuangan, untuk memastikan pendanaan yang memadai dan dapat diprediksi untuk dana kerugian dan kerusakan.
- Menangani Kerugian Non-ekonomi:Â Pendekatan inovatif diperlukan untuk menilai, menangani, dan memberikan dukungan terhadap kerugian non-ekonomi, dengan menyadari dampak besarnya terhadap masyarakat yang rentan.
- Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Â Mekanisme pemantauan dan evaluasi yang kuat sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasi dana, memastikan bahwa sumber daya keuangan menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Kesimpulan: Tanggung Jawab Bersama untuk Masa Depan Bersama
Kerugian dan kerusakan merupakan realitas krisis iklim yang sangat buruk, yang berdampak secara tidak proporsional pada negara-negara berkembang yang rentan. Perjuangan untuk keadilan finansial dalam ranah ini adalah perjuangan untuk masa depan di mana mereka yang paling tidak bertanggung jawab atas krisis iklim tidak dibiarkan menanggung beban sendirian. Hal ini menuntut perubahan paradigma dalam pemahaman kita tentang tanggung jawab dan tindakan, dengan mengakui bahwa menangani kerugian dan kerusakan bukanlah amal, tetapi masalah keadilan global dan tanggung jawab bersama untuk masa depan yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H