Mohon tunggu...
rahmat ridho
rahmat ridho Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

saya akan menulis berbagai macam artikel yang membahas isu lingkungan, energi terbarukan, pertanian, sumber daya alam. semoga bermanfaat bagi pembaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu Kualitas Udara dan Pentingnya Kualitas Udara

2 Oktober 2023   10:00 Diperbarui: 2 Oktober 2023   10:08 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Getty Images: Olivier Le Moal

Latar Belakang

Udara adalah campuran berbagai gas yang tidak berwarna dan tidak berbau, yang memenuhi seluruh ruang di atas bumi, dan digunakan untuk makhluk hidup bernapas. Kualitas udara adalah tingkat baik atau buruknya campuran gas tersebut, yang didasarkan pada konsentrasi polutan di lokasi tertentu. Polutan udara adalah zat-zat yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan, seperti partikel halus (PM2.5), ozon (O3), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan timbal (Pb).

Polusi udara terjadi akibat aktivitas manusia yang menghasilkan emisi gas-gas berbahaya, seperti pembakaran bahan bakar fosil, industri, pertanian, kebakaran hutan, dan transportasi. Polusi udara juga dipengaruhi oleh faktor alam, seperti angin, cuaca, topografi, dan iklim. Polusi udara dapat menyebar melalui udara dan mencemari daerah lain yang jauh dari sumbernya.

Polusi udara merupakan ancaman lingkungan terbesar bagi kesehatan dan penyebab utama penyakit tidak menular (PTM), seperti serangan jantung, stroke, kanker paru-paru, asma, dan penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada 7 juta kematian dini setiap tahun karena efek gabungan dari polusi udara di luar ruangan dan rumah tangga. Lebih dari setengah kematian ini tercatat di negara berkembang.

Untuk mengukur kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan manusia, WHO telah menetapkan Pedoman Kualitas Udara (AQG) sebagai target global bagi pemerintah nasional, regional, dan kota. Pedoman ini didasarkan pada tinjauan literatur sistematis dan metode evaluasi ketat berikutnya serta konsultasi ekstensif dengan para ahli dan pengguna akhir pedoman dari semua wilayah di dunia. Pedoman ini merekomendasikan nilai batas untuk polutan udara tertentu yang harus dicapai untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Pedoman Kualitas Udara WHO membagi polutan udara menjadi dua kelompok utama: partikulat dan gas. Partikulat adalah zat padat atau cair yang tersuspensi dalam udara, seperti debu, asap, jelaga, atau kabut. Gas adalah zat yang berwujud gas pada suhu ruang dan tekanan atmosfer, seperti karbon monoksida, ozon, atau nitrogen dioksida. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing polutan dan nilai batas yang direkomendasikan oleh WHO:

  • Partikel halus (PM2.5): Partikel ini memiliki diameter kurang dari 2.5 mikrometer (mikron) dan dapat menembus paru-paru dan selanjutnya memasuki tubuh melalui aliran darah. Paparan PM2.5 dapat menyebabkan penyakit pada sistem kardiovaskular dan pernapasan, seperti stroke, kanker paru-paru, PPOK, asma, infeksi saluran pernapasan bawah, dan penurunan fungsi paru-paru. Penelitian baru juga menunjukkan hubungan antara paparan prenatal terhadap polusi udara tingkat tinggi dan keterlambatan perkembangan pada usia tiga tahun, serta masalah psikologis dan perilaku di kemudian hari. Nilai batas tahunan untuk PM2.5 yang direkomendasikan oleh WHO adalah 10 mikrogram per meter kubik (g/m3) dan nilai batas harian adalah 25 g/m3.
  • Ozon (O3): Ozon adalah gas yang terbentuk secara alami di atmosfer atas, di mana ia melindungi bumi dari radiasi ultraviolet. Namun, ozon juga dapat terbentuk di permukaan bumi akibat reaksi kimia antara nitrogen oksida (NOx) dan senyawa organik volatil (VOCs), yang berasal dari sumber-sumber seperti kendaraan bermotor, industri, dan pelarut. Ozon dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru, serta merusak fungsi paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kardiovaskular. Nilai batas tahunan untuk O3 yang direkomendasikan oleh WHO adalah 100 mikrogram per meter kubik (g/m3) sebagai rata-rata bergerak delapan jam.
  • Karbon monoksida (CO): Karbon monoksida adalah gas yang tidak berwarna dan tidak berbau, yang terbentuk akibat pembakaran tidak sempurna bahan bakar fosil, seperti batubara, kayu, minyak, dan gas. Karbon monoksida dapat mengikat hemoglobin dalam darah dan mengurangi kemampuan darah untuk mengangkut oksigen ke seluruh tubuh. Paparan CO dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, lemah, mual, muntah, kebingungan, koma, dan bahkan kematian. Nilai batas harian untuk CO yang direkomendasikan oleh WHO adalah 10 miligram per meter kubik (mg/m3) sebagai rata-rata bergerak delapan jam.
  • Sulfur dioksida (SO2): Sulfur dioksida adalah gas yang berbau tajam, yang terbentuk akibat pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung sulfur, seperti batubara dan minyak. Sulfur dioksida dapat bereaksi dengan air dan oksigen di udara untuk membentuk asam sulfat, yang merupakan komponen utama hujan asam. Hujan asam dapat merusak tanaman, hewan, bangunan, dan monumen. Paparan SO2 dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan kronis dan akut. Nilai batas harian untuk SO2 yang direkomendasikan oleh WHO adalah 20 mikrogram per meter kubik (g/m3) sebagai rata-rata bergerak 24 jam.
  • Nitrogen dioksida (NO2): Nitrogen dioksida adalah gas yang berwarna coklat-kuning, yang terbentuk akibat reaksi kimia antara nitrogen oksida (NO) dan oksigen di udara. Nitrogen oksida berasal dari sumber-sumber seperti kendaraan bermotor, pembangkit listrik tenaga termal, dan industri. Nitrogen dioksida dapat bereaksi dengan senyawa organik volatil (VOCs) untuk membentuk ozon permukaan dan partikel halus (PM2.5). Nitrogen dioksida juga dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, tenggorokan, dan paru-paru, serta meningkatkan risiko penyakit pernapasan kronis dan akut. Nilai batas tahunan untuk NO2 yang direkomendasikan oleh WHO adalah 40 mikrogram per meter kubik (g/m3) sebagai rata-rata tahunan.
  • Timbal (Pb): Timbal adalah logam berat yang bersifat racun bagi manusia dan hewan. Timbal dapat masuk ke udara akibat pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung timbal, seperti bensin bertimbal. Timbal juga dapat berasal dari sumber-sumber lain seperti industri logam, pertambangan, pembuangan limbah berbahaya, dan cat. Timbal dapat menumpuk dalam tubuh dan merusak sistem saraf pusat, darah, ginjal, hati, tulang, dan reproduksi. Paparan timbal dapat menyebabkan anemia, gangguan pembelajaran, penurunan IQ, gangguan perilaku, dan bahkan kematian. Nilai batas tahunan untuk Pb yang direkomendasikan oleh WHO adalah 0.5 mikrogram per meter kubik (g/m3) sebagai rata-rata tahunan.

Kesimpulan

Kualitas udara adalah tingkat baik atau buruknya campuran gas yang memenuhi seluruh ruang di atas bumi, dan digunakan untuk makhluk hidup bernapas. Kualitas udara dipengaruhi oleh polutan udara, yaitu zat-zat yang dapat merusak kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau lingkungan. Polutan udara terdiri dari partikulat dan gas, yang memiliki efek berbeda terhadap kesehatan dan lingkungan. WHO telah menetapkan Pedoman Kualitas Udara sebagai target global bagi pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak negatif polusi udara. Pedoman ini merekomendasikan nilai batas untuk polutan udara tertentu yang harus dicapai untuk mengurangi risiko penyakit dan kematian akibat polusi udara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun