Mohon tunggu...
Rahmat Owu
Rahmat Owu Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

"Hanya Masyarakat sipil biasa yang suka menulis."

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontrasnya Kehidupan dan Gaji Sang Pengadil di Indonesia

4 Oktober 2024   14:28 Diperbarui: 4 Oktober 2024   14:36 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumbet Foto : Pribadi

Oleh : Rahmat Owu.,S.H

Hakim adalah pengadil atau orang yang mengadili perkara dalam pengadilan maupun mahkamah. Pengertian Hakim secara etimologi hakim menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Hakim sendiri Jika dalam bahasa Arab hakima yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Bahasa Inggris menyebut hakim dengan judge. Sementara dalam bahasa Belanda, hakim disebut sebagai rechter.

Menurut JCT Simorangkir dkk dalam buku Kamus Hukum (1983), Hakim adalah petugas pengadilan yang mengadili perkara.

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) memberikan batasan siapa yang dimaksud dengan hakim.

Immanuel Christophel Liwe dalam Jurnal Lex Crimen (2014) mengatakan, hakim adalah pelaku kekuasaan negara yang bebas dari intervensi dalam bentuk apapun untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sementara dalam perkara pidana, merujuk Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Lebih lanjut, mengadili merupakan serangkaian tindakan Hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana.Tindakan Hakim tersebut dilakukan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan.

Hakim mungkin merupakan salah satu pekerjaan yang sangat berat, tidak saja berat, profesi Hakim sendiri mempunyai banyak resiko tersendiri, terkhususnya hakim-hakim pada tingkat (Judex Facti), atau dalam hal ini Hakim-Hakim di daerah. 

Pekerjaan sebagai Hakim memang merupakan salah satu pekerjaan yang gajinya lumayan tinggi di Indonesia, kendati demikian apakah semua Hakim sejahtera dari tingkat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan sampai yang terbawah yakni Pengadilan Negeri, hal ini menjadi sebuah masalah bahwa betapa kontrasnya gaji, sang pengadil di tingkat terbawah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun