Mohon tunggu...
Rahmat Owu
Rahmat Owu Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

"Hanya Masyarakat sipil biasa yang suka menulis."

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Sanksi Pemberian Efek Jera terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

28 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:34 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

c.Aset lainnya sebagai pengganti aset tindak pidana; atau

d.Aset yang merupakan barang temuan yang diduga dari tindak pidana.

Istilah aset tindak pidana yakni aset yang dipandang dari hasil tindak pidana sebagai subjek dan objek hukum pidana. Aset sebagai subjek hukum pidana adalah aset yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana atau yang membantu untuk persiapan dan perencanaan suatu tindak pidana, sedangkan yang dimaksud aset sebagai objek hukum pidana adalah aset yang didapatkan dari tindak pidana.

Dengan adanya RUU ini membuat perampasan aset sudah mendapatkan ketegasan secara legitimasi hukum, yang membuat pelaku korupsi pun akan meratapi nasib dari perbuatan yang dilakukan korupsi adalah penyakit negara yang sulit diberantas.

Adanya kekosongan aturan hukum perampasan aset tindak pidana, membuat seringnya korupsi dianggap berisiko rendah, namun berimbalan tinggi. Ini karena negara hanya dapat menyita aset yang terbukti sebagai kerugian negara. Ini menjadi urgensi kedepan dalam penanganan korupsi di Indones, Permasalahan akan semakin rumit apabila pelaku kejahatan menyembunyikan hasil kejahatan (proceeds of crime) melalui proses pencucian uang. Contohnya, pada 2001-2012, terdapat 704 aset hasil kejahatan atau tindak pidana yang diidentifikasi, hanya 22 aset yang berhasil dipulihkan.

 

Konteks sanksi penjara dalam hukum pidana bagi pelaku korupsi bukan lagi sebagai nestapa, karena masih terus adanya pejabat yang melakukan korupsi terlebih kasus suap kalapas yang sering terjadi membuat pelaku korupsi seakan-akan menganggap penjara bukanlah nestapa, adanya perampasan aset diharapkan bisa memberi efek jera bagi pelaku korupsi agar.

Saat ini memang RUU Perampasan Aset masih dalam tahap perancangan dan masuk prolegnas, untuk selanjutnya kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal RUU ini demi pemberantasan korupsi yang lebih baik kedepan. Pelantikan presiden sudah didepan mata kiranya RUU perampasan aset ini harus tetap dikawal dan disuarakan untuk disahkan, agar angka tindak pidana korupsi di negara indonesia kiranya kedepan bisa menurun, karena hukum pidana bukan alat untyk balas dendam, akan tetapi hukum pidana di implementasikan demi kepentingan maysarakat, dan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun