Mohon tunggu...
Rahmat Owu
Rahmat Owu Mohon Tunggu... Freelancer - Alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura.

"Hanya Masyarakat sipil biasa yang suka menulis."

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai Sanksi Pemberian Efek Jera terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi

28 Mei 2024   23:34 Diperbarui: 28 Mei 2024   23:34 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Sanksi pidana adalah suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat menganggu atau membahayakan kepentingan hukum. Sanksi pidana pada dasarnya adalah suatu penjamin untuk merehabilitasi pelaku dari suatu kejahatan.

Sanksi penjara merupakan sanksi yang sering diterapkan di Indonesia baik pada tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus, namun persoalan pemberian sanksi sebagai bentuk pemberian nestapa agar pelaku bisa jera nyatanya masih menjadi polemik, karena banyaknya tahanan residivis, yang melakukan tindak pidana secara berulangkali, ataupun suatu kejahatan tertentu tetap dilakukan walaupun banyak contoh pelaku yang sudah tertangkap.

Namun dalam tindak pidana khusus (Extraordinary Crime) Sebenarnya  pemberian sanksi sebagai efek jera harus lebih di pertegas, khususnya dalam tindak pidana korupsi, Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan.

Oleh sebabnya dalam konteks sanksi dan pemidanaan sudah sepatutnya para pelaku korupsi, mendapatkan sanksi yang harus memberi efek jera agar tak melakukan kembali perbuatannya begitu juga dengan adanya sanksi yang tegas dapat membuat para pejabat negara takut untuk melakukan tindakan korupsi tersebut.

Sanksi penjara nyatanya belum membuat efek jera secara merata bagi para pelaku tindak pidana korupsi, lantas sanksi lain pun sebenarnya harus juga diterapkan agar penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia dapat mendapatkan titik terang. Pelaku korupsi tidak jera dikarenakan setelah masa tahanan mereka kembali bisa saja menikmati hasil korupsi nya, untuk itu perlu adanya sanksi yang lebih bersifat nestapa yang serius berupa memiskinkan si pelaku korupsi, oleh sebab itu negara secara serius ingin segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, penyusunan RUU ini sebetulnya sudah dimulai sejak 2003 yang diinisiasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Di mana, rumusannya mengadopsi ketentuan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang memuat konsep Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang berakar dari tradisi hukum di negara-negara common law system.

Fokus utama RUU Perampasan Aset adalah hendak merampas aset yang diperoleh dari hasil kejahatan (proceed of crime) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana. Dalam konteks pemberantasan korupsi, RUU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah.RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana ini lumayan jelas menerangkan apa itu aset tindak pidana, mengutip Naskah RUU Perampasan aset Pada Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Aset Tindak Pidana Merupakan   :

1.Aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana; atau

2.Kekayaan yang tidak wajar yang dipersamakan dengan aset tindak pidana.

 Merujuk pada Pasal 2 RUU Perampasan Aset adalah :

a.Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau yang dikonversikan menjadi harta pribadi, korporasi, baikberupa modal, pendapatan maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.

b.Aset yang didiuga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun