Mohon tunggu...
Surahmat Hadi
Surahmat Hadi Mohon Tunggu... -

Telah menikah dan punya 3 orang anak. Bekerja sebagai petani dan diberi tugas tambahan sebagai pendeta di jemaat GKSBS Sumberhadi. Aktif dalam memperjuangkan pemajuan pertanian organik di Lampung Timur.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Konflik Agraria Register 45, Mesuji-Lampung

11 Januari 2012   16:00 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:01 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemahaman Atas Konflik dan Harapan Penyelesaiannya

(Tinjauandari sudut Petani)

Pengantar

Tulisan ini bertujuan memberikan informasi mengenaikasus konflik agraria yang berlangsung di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji Lampung.Informasi diperolehdari para petani dan lembaga adat Megou Pak.Pilihan sumber informasi yang demikian itu, dimaksudkan agar alasan-alasan para petani maupun lembaga adat Megou Pak lebih kuat terungkap dan tidak terlalu terpengaruh oleh kepentingan penegakan hukum ataupun kepentingan politik serta kepentingan investor.Dengan tulisan ini, penulis bermaksud menunjukkan alasan-alasan dan tujuan-tujuan sebagaimana dipahami oleh para petani maupun lembaga adat Megou Pak, sehingga merekaterus menerus berjuang untuk mengokupasi atau menguasai kawasan Register 45, walaupun berkali-kali pula mereka terpaksa berurusan denganmasalah pelanggaran hukum dan mendapatkan sanksi, yaitu digusur, ditangkap dan dipenjara. Mereka terus berjuang, sampai mereka merasa mendapatkan haknya secara adil.

Pemahaman mengenai status tanah

Megou Pak memahami bahwa tanah adalah tanah adat atau tanah ulayat.Andi, salah seorang tokoh muda, lembaga adat Megou Pakmengatakan:’’Tanah diseluruh wilayah lampung ini adalah tanah adat atau tanah ulayat. Para penguasa adat di Lampungyang menduduki wilayahLampung pada zaman dahulu, itulah yang kami anggap paling berhak atas tanah di wilayah Lampung ini. Lampung adalah tanah leluhur kami, karena itu pemerintah Hindia Belanda mendapatkan hak atas tanah dengan cara menerima ijin ataupun hibah dari para penguasa adat Lampung. Demikian juga, PemerintahRepublik Indonesia mendapat ijin atau penyerahan dari para pemimpin adat atau marga Lampung. “

Berdasarkan pemahaman yang demikian itu, orang-orang Lampung Asli/pribumi merasa memilikisemua tanah yang ada di wilayah propinsi Lampung ini. Tanah adalah tanah warisan nenek moyang pribumi Lampung. Justru karena itu, setiap kali mereka (Tokoh-tokoh adat) berusaha mengklaim tanah di area tertentu, terutama yang masih kosong berupa hutan, lahan tidur ataupun yang telah dikuasai oleh perusahaan tertentu sebagai tanah adat milik mereka. Kalau pemerintah mau memberikan hak kepadapihak tertentu untuk kepentingan apapun, mestinya harus berunding dahulu dengan masyarakat adat (kami). Kalau dahulu para pemimpin adat telah menyerahkan kawasan tertentu kepada pemerintah Hindia Belanda, bukan berarti secara otomatis menjadi hak pemerintah Republik Indonesia. Kalau orang-orang Lampung dianggap rakyat yang juga merdeka berdasarkan proklamasi kemerdekaan 45, maka serentak dengan itu mestinya hak-hak orang Lampung yang sebelumnya telah dikuasai oleh penjajah, juga kembali kepadamasyarakat adat Lampung.

Kawasan Register 45 adalah kawasan yang dahulu diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda, selanjutnyasetelah kemerdekaan Indonesia, belum pernah ada perundingan antara masyarakat adat dengan pemerintah Indonesia mengenai kawasan tersebut. Tetapi dengan begitu sajakawasan itu diserahkan kepada PT, tanpa sepengetahuan kami. Bahkan dengan begitu mudahnya kementrian kehutanan menambahkan jumlah luasnya, sehingga mencaplok beberapa kampung yang sudah dikuasai oleh masyarakat petani. Ini tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Empat Marga yang bergabung dalam lembaga adat Megou Pak, merasa perlu meluruskan apa yang benar, dan berjuang untuk keadilan.

Perjuangan Masyarakat Adat akan bertambah kuat bila mendapat dukungan masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu, Megou Pak mengundang para petani untukbergabung dengan masyarakat adat, guna memperjuangkan hak atas tanah yang telah diserahkan haknya oleh pemerintah kepada perusahaan.

Para petani yang bergabung dengan Megou Pak berpandangan bahwa para petani harus menguasai lahan pertanian yang cukup untuk mengembangkan perekonomiannya. Petani tidak mungkin bisa sejahtera kalau lahannya untuk bertani terbatas, kurang dari 2 ha. Karena itu, bagaimanapun caranya, para petani berusaha untukmemperluaslahan pertaniannya.Tawaran Megou Pak atau pihak lain yang mengklaim area tanah tertentu sebagai tanah adat, merupakan tawaran yang menggiurkan dan membangkitkan pengharapan.Maka para petani berbondong-bondongdatang ke kawasan Register 45, dengan keyakinan bahwa tanah itu memang benar-benar tanah adat yang bisa dikuasai oleh para petani. Kalaulah ada pihak yang menyatakan bahwa mereka telah ditipu oleh sekelompok orang atas nama lembaga adat, mereka tidak begitu mempercayainya. Mereka lebih percaya kepada pihak yang memberikan pengharapan, walaupun itu dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku. Untuk soal tanah, para petani ini tidak bisa lagi mempercayai apa kata pejabat pemerintah ataupun aparat penegak hukum. Mereka sudah memiliki pengalaman pahit sebagai orang yang tergusur dan memahami bahwa pejabat pemerintah maupun aparat penegak hukum selalu membela perusahaan dan dianggap tidak memperhatikan nasib para petani. Mereka lebih percaya kepada lembaga masyarakat adat yang berjuang untuk kepentingan petani. Megou Pak dipandang sebagai pahlawan yang memperjuangkan perbaikan nasib para petani.

Selain para petani yang mengikuti paham tanah adat, juga ada sekelompok masyarakat petani yang menduduki kawasan Redister 45, yaitu masyarakat Moro-moro. Masyarakat Moro-moro sebenarnya secara tidak langsung mengakui kalau kawasan itu adalah hak PT Silva Inhutani, tetapi mereka berpandangan bahwa PT Silva Inhutani telah menterlantarkan lahan tersebut pada jangka waktu yang lama. Karena itu, mereka memahami tanah itu sebagai lahan tidur yang bisa dikuasai oleh petani yang mengusahakanuntuk lahan pertanian.

Masyarakat Moro-moro merasa berhak bukan berdasarkan status tanah adat, ataupun tanah HPHTI, tetapi karena tanah yang kosong tidak ada yang menguasai sebelumnya. Mereka berpandangan bahwa para petani memiliki hak untuk menguasai lahan pertanian. Dan untuk melindungi hak petani atas tanah tersebut, mestinya pemerintah mengatur pembagian tanah untuk para petani yang tidak atau kurang memiliki lahan pertanian.Masyarakat Moro-moro memperjuangkan posisinya berdasarkan pada hak petani atas tanah yang telah berhasil dikuasai. Kebutuhan mereka adalah pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.Masyarakat Moro-moro bersatu untuk berjuang bersama demi keadilan tanah bagi petani.

Pemahaman Atas Kebijakan Pemerintah

Menurut Andi, Megou Pak, pemerintah telah berlaku tidak adil dan sewenang-wenang terhadap masyarakat adat Lampung. Pemerintah memang diakui punya wewenang untuk mengatur penggunaan tanah, tetapi wewenang itu bukan pemberian pemerintah Hindia Belanda, tetapi pemberian rakyat, termasuk di dalamnya masyarakat adat. Kalau Register 45 mau diserahkan pengelolaannya pada PT, mestinya berunding dulu dengan masyarakat, khususnya masyarakat adat yang berhak atas tanah tersebut. Mestinya masyarakat adat dilibatkan dalam menentukan seberapa luas yang bisa dan boleh diserahkan kepada PT.

Menurut para petani, Pemerintah telah bertindak tidak adilpada petani. Coba saja kita lihat, ada begitu luas hamparan tanah yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan perkebunan maupun HPHTI, padahal masih ada banyak petani yang tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani. Kebijakan pemerintah yang memberi ijin kepada perusahaan-perusahaan besar, telah mengakibatkan para petani merosot martabatnya menjadi buruh tani ataupun buruh-buruh di perusahaan dengan upah rendah dan kesempatan kerja yang terbatas.Mestinya, masyarakat petani diutamakan dulu, baru kalau memang masih ada tanahnya, bisalah itu diberikan haknya kepada perusahaan. Anehnya, yang telah dikuasai oleh petani justru diberikan kepada perusahaan. Sementara itu, petaninya digusur , diusir dari kawasan tersebut dan dibiarkan terlantar.

Menurut masyarakat adat maupun para petani yang berusaha menduduki kawasan register 45, pemerintahtelah bersalah dan bertindak tidak adil. Penegakan hukum dengan hanya melihat fakta keabsahan PT yang mengantongi surat ijin, tanpa melihat kesalahan pejabat pemerintah yang telah memberi ijin serta prosedur pemberian ijin yang tidak transparan dan demokratis,maupun kebutuhan petani atas tanah , hanya akan menambah kebersalahan pemerintah dan menambah penderitaan rakyat, masyarakat adat maupun para petani. Kalau kebijakannya yang salah, maka seluruh elemen pelaksanaan kebijakan dan penertiban atas pelaksanaan kebijakan akan berada dalam kesalahan. Mereka yang berjuang atas nama keadilan dan kebenaran akan justru dianggap melanggar hukum dan menerima sanksi hukum, tergudur serta terpidana dan terlantar.

Harapan Penyelesaian

Masyarakat adat, Megou Pak, mengharapkan agar konflik di Register 45 ini bisa diselesaikan secara damai. Diharapkan agar pemerintah mau mengakui dan menghargai posisi masyarakat adatdan melibatkan masyarakat adat dalam menentukan kebijakan pertanahan.

Demikian juga, para petani yang berjuang mendapatkanlahan bertani di kawasan Register 45 juga berharap agar konflik ini bisa segera diselesaikan secara damai. Diharapkan agar pemerintah mau mengakui dan menghargai hak-hak petani dan melibatkan para petani dalam menentukan kebijakan pertanahan. Aksespetani atas lahan pertanian adalah dasar pertimbangan yang harus diprioritaskan.

Konflik Register 45merupakan satu contoh dari sekiankonflik agraria yang ada di Indonesia. Penyelesaian konflik secara hukum saja, hanya bersifat sementara dan tidak akan menjawab persoalan sesungguhnya.Diperlukan upaya penyelesaian secara permanen, menyeluruh dan bermartabat. Untuk itu, perlulah pihak-pihak yang bertikai duduk bersama untuk merumuskan solusi yang baik, yang mengakomodiraspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang bertikai.

Mesuji, 29 Desember 2011

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun