Mohon tunggu...
Rahmat Iskandar
Rahmat Iskandar Mohon Tunggu... Administrasi - Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas

Bekerja pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bangka

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pokok Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

5 Juli 2021   12:04 Diperbarui: 5 Juli 2021   13:21 1988
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dimana Peraturan LKPP ini mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Peraturan ini merupakan penjelasan tentang Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Latar Belakang

  • Tindak lanjut diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
  • Memperluas kesempatan berusaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil

Isi Peraturan

  • Mengakomodir perubahan dalam Perpres 12 Tahun 2021
  • Mengakomodir PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia dan aturan pelaksanaannya 
  • Mengakomodir PermenPUPR No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia beserta perubahannya.

Pokok Perubahan

  • Struktur Peraturan
  • Pengadaan mendahului RKA K/L/PD
  • Jadwal Pemilihan
  • Metode Evaluasi Penawaran
  • Persyaratan Kualifikasi
  • Pembuktian Kualifikasi
  • Uang Muka
  • E-Reverse Auction 
  • Repeat Order
  • Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia
  • Penilaian Kinerja Penyedia

Struktur Peraturan

  • Lampiran I Non Kontruksi
  • Lampiran II Konstruksi
  • Lampiran III Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
  • Lampiran IV, V, VI Model Dokumen Pemilihan

Pengadaan Mendahului RKA K/L/PD 

Dalam hal dibutuhkan persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD, pemilihan penyedia dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan PA dan kontrak bersifat tidak mengikat.

Tindaklanjut:

  1. Pagu Anggaran disetujui, dilanjutkan dengan tanda tangan Kontrak setelah DIPA/DPA disahkan,
  2. Pagu Anggaran disetujui namun nilai lebih kecil dari penawaran harga terkoreksi pemenang, dilanjutkan dengan melakukan negosiasi teknis dan harga
  3. Apabila kegiatan tidak tersedia dalam DIPA/DPA maka hasil pemilihan/proses pemilihan harus dibatalkan

Jadwal Pemilihan

  • Perubahan hari kerja menjadi hari kalender
  • Jadwal pada beberapa tahapan diakhiri pada hari kerja dan jam kerja antara lain: Masa penyampaian dokumen penawaran dan Masa Sanggah dan menjawab sanggah
  • Perubahan waktu proses : pendaftaran dan pengunduhan dokumen pemilihan dapat dilakukan sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran

Metode Evaluasi Penawaran (Pada Pekerjaan Konstruksi)

Sebelum PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2020 yakni Harga Terendah dan Sistem Nilai, Setelah Perubahan yakni Harga Terendah.

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Sebelum Memiliki izin usaha sesuai dengan peratuaran perundang-undangan, Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP), memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan), Belum ada ketentuan Kerja Sama Operasi (KSO), Setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penambahan ketentuan Kerja sama Opersional (KSO)

Ketentuan KSO

screenshot-2021-07-05-102033-60e27b0906310e3c856f0812.jpg
screenshot-2021-07-05-102033-60e27b0906310e3c856f0812.jpg

Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Barang/Jasa Lainnya)

  1. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
    • Pengalaman pada kelompok/grub yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
    • untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50 (lima puluh) persen nilai HPS/Pagu Anggaran;
    • untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaaan untuk usaha nonkecil, memenuhi persyaratan sebagaimana huruf c.
  2. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman pada angka 1 (satu) huruf a dan b untuk paket pengadaan dengna nilai sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
  3. Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual (jika diperlukan)

Persyaratan Kualifikasi Teknis Badan Usaha (Pekerjaan Konstruksi)

  1. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
  2. Memenuhi sisa kemampuan nyata (SKP) Kemampuan Paket (KP) : 
    • untuk usaha kecil sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
    • untuk usaha nonkecil sebanyak 6 (enam) paket pekerjaan

Untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun

  • Untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp. 2,5 Miliar, ketentuan pengalaman pada angka 1 dikecualikan bagi penyedia yang belum memiliki pengalaman
  • Untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp. 2,5 Miliar sampai dengan paling banyak Rp. 15 Miliar, harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama

Untuk usaha Menengah atau Usaha Besar 

  • Memiliki Kemampuan Dasar (KD) sebesar 3 (tiga) kali nilai pengalaman tertinggi dalam 15 (lima belas) tahun terakhir dengan ketentuan:
    • untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan 
    • untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan dan lingkup pekerjaan SBU yang disyaratkan
  • Untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukan bagi Kualifikasi Usaha Besar, harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Persyaratan Kualifikasi Teknis (Jasa Konsultansi Badan Usaha)

screenshot-2021-07-05-112305-60e2896a152510099c11b1c2.jpg
screenshot-2021-07-05-112305-60e2896a152510099c11b1c2.jpg

Persyaratan Kualifikasi Teknis (Jasa Konsultansi Perorangan)

screenshot-2021-07-05-112642-60e28a3f06310e2ec957bdd3.jpg
screenshot-2021-07-05-112642-60e28a3f06310e2ec957bdd3.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun