Penilaian jatidiri koperasi dimaksudkan untuk mengukur keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya yaitu mempromosikan ekonomi anggota. Indikator dengan menggunakan dua rasio rasio promosi ekonomi anggota dan rasio partisipasi bruto.
- Rasio Promosi Ekonomi Anggota (PEA) Rasio ini mengukur kemampuan koperasi memberikan manfaat efisiensi partisipasi dan manfaat efisiensi biaya koperasi dengan simpanan pokok dan simpanan wajib, semakin tinggi persentasenya semakin baik.
- Rasio Partisipasi Bruto Rasio partisipasi bruto adalah tingkat kemampuan koperasi dalam melayani anggota, semakin tinggi/besar persentasenya semakin baik. Partisipasi bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan jasa pada anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi netto.
Kepatuhan Prinsip Syariah
Penilaian aspek kepatuhan prinsip syariah dimaksudkan untuk menilai sejauh mana prinsip syariah diterapkan/dipatuhi oleh LKMS dalam melaksanakan aktivitasnya sebagai lembaga keuangan syariah. Penilaian kepatuhan prinsip syariah dilakukan dengan perhitungan nilai kredit yang didasarkan pada hasil kepada hasil penilaian atas jawaban pertanyaan sebanyak 10 (sepuluh) buah pertanyaan (Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 ) Â dengan bobot 10%, berarti untuk setiap jawaban positif 1 (satu) memperoleh nilai kredit bobot 1 (satu).
Berdasarkan hasil perhitungan penilaian terhadap 8 (delapan) komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1 -- 8 diperoleh skor secara keseluruhan. Skor dimaksud dipergunakan untuk menetapkan predikat tingkat kesehatan LKMS yang dibagi dalam 4 (empat) golongan yaitu sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Penetapan predikat kesehatan serupa secara parsial berdasarkan komponen juga dapat dilihat pada masing-masing penilaian komponen yang sudah dijelaskan di atas.
Penetapan predikat tingkat kesehatan LKMS tersebut adalah sebagai berikut:
SKOR
PREDIKAT
81 - 100
SEHAT
66 < 81
CUKUP SEHAT