Presiden beserta keluarganya adalah representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan. Setelah masa tugas Presiden berakhir, ia mendapatkan pengamanan sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada NKRI. Semua ini diatur dalam PP 59/2013 tentang Pengamanan Presiden Dan Wakil Presiden, Mantan Presiden Dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Tragis. Ketika aparat keamanan ligat mengamankan kediaman Ahok sebelum warga Penjaringan berunjukrasa, polisi dan intelejen justru kecolongan mengamankan kediaman Presiden ke-6 RI. Â Sedemikian pentingkah Ahok di mata aparat, sehingga pengamanan kediamannya lebih ketat ketimbang SBY? Amat janggal untuk dimaklumi. Jangan-jangan memang ada skenario besar di belakang geruduk SBY?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H