Mohon tunggu...
Rahmat Hadi
Rahmat Hadi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

@rahmathadi

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Motel di Jalan Tol Cipali, Sudah Saatnya!

6 Juli 2015   12:28 Diperbarui: 6 Juli 2015   12:28 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Tak bisa di pungkiri bahwa salah satu penyebab kecelakaan tertinggi di jalan toll adalah factor pengemudi yang mengantuk. Tak jarang pengendara menyetir  berjam- jam namun tetap memaksakan diri untuk berkendara karena beberapa factor diantaranya karena dikejar waktu harus tiba di tempat tujuan dalam waktu tertentu,  atau ingin cepat tiba di rumah untuk segera beristirahat.

Mampir di rest area atau tempat beristirahat saat sedang dilanda kantuk adalah satu-satunya cara untuk menghindari kecelakaaan atau hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Berbagai cara pun sudah di coba untuk mengusir rasa kantuk mulai dari tidur sejenak di mobil atau di restoran,  makan, minum kopi atau minuman supplemen, membasahi kepala bahkan terkadang mandi. Cara itu mungkin jitu bagi sebagian orang untuk kembali merasa segar atau tetap terjaga. Namun tidak bagi sebagian orang lainnya. Saat tubuh sedang mengantuk, di saat itulah konsentrasi menurun drastis dan hal yang paling baik adalah istirahat dan tidur.  Bagi orang yang gampang tidur dimana saja pastinya tidak akan menjadi masalah, mereka bisa tidur di mobil, rebahan di kursi restoran atau tidur tertelungkup di meja sudah cukup. Namun bagi orang lain sepertiku yang tidak gampang tidur kalau tidak dalam posisi tidur di kasur, hal itu adalah sebuah masalah besar. Mungkin banyak orang lain yang mengalami hal yang sama.

Mungkin hal itulah yang mendasari adanya istilah Motel atau Motor Hotel yang mulai dibuat tahun 1925 di San Luis Obispo, California. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para motorist yang rata-rata adalah traveler ataupun supir truk yang kerap menyusuri jalan raya berhari-hari bahkan berbulan-bulan. Seiring perkembangan jaman, keberadaan motel sudah mulai dirambah oleh jaringan hotel-hotel berbintang.

Saat mengikuti acara Kompasiana Visit bersama KemenPUPR sabtu kemarin, aku sempat melontarkan pertanyaan kepada bapak Wisnu Aditia sebagai wakil dari PT. Lintas Marga Sedaya (operator Jalan Tol Cipali) dan Pak Velix Wanggai (Ka Biro Komunikasi Publik KemenPUPR) mengenai kemungkinan pendirian motel di rest area di toll Cipali mengingat dari sisi jarak dan lokasi, perjalanan menyusuri jalan toll terpanjang di Indonesia itu lumayan jauh.  Apalagi nanti jika Toll lintas Jawa sudah terealisasi, bisa dipastikan tingkat mobilitas masyarakat yang menggunakan jalan toll akan meningkat pula,khususnya bagi orang yang sering kelayapan melakukan traveling di weekend sepertiku.  Namun jawaban yang aku terima dari pak Wisnu menyebutkan bahwa hingga saat ini belum adanya aturan dari KemenPUPR yang mengijinkan adanya pendirian hotel di rest area jalan toll. Berarti terkendala izin dan aturan main.  Ada kemungkinan di rubah, pak Basuki Hadimuljono  (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)?

Sebagai referensi, berikut aku tampilkan beberapa konsep motel yang menyerupai hotel atau penginapan yang sering menjadi pilihan para backpacker atau traveler jika sedang melakukan perjalanan dan ingin menghemat budget. Foto-foto ini aku ambil dari internet. Mungkin bisa dijadikan referensi. Mumpung Tol Cipali baru beroperasi, mungkin bisa dijadikan pilot project bagi rest area lainnya yang berada di luar kota. Cukup dengan konsep yang sederhana di tahap awal. Ada tempat tidur berkonsep dormitory, locker untuk menyimpan barang berharga, tersedia toilet dan kamar mandi, tarifnya terjangkau dan bisa dibayar/sewa berdasarkan jam pemakaian.  Itu sudah cukup!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun