Terkait hutang dan waktu maka kita akan mengenal istilah tanggal jatuh tempo dalam pelaksanaan angsuran atau cicilan pembayaran yang telah ditetapkan dalam akad perjanjian dimana tanggal jatuh tempo adalah tanggal batas debitur atau pihak yang berhutang membayar angsurannya dan jika telat atau terlambat waktu pembayarannya maka kreditur akan mengenakan sanksi berupa denda dan bunga yang tentunya akan menambah beban bagi debitur atau peminjam yang tidak taat waktu.
Untuk itu terkait waktu tentunya harus diperhitungkan antara kemampuan dan kondisi kesanggupan membayar karena semakin lama waktu yang diperlukan untuk melunasi hutang maka akan semakin besar beban yang akan diderita sebaliknya semakin sedikit waktu atau semakin pendek jangka waktu yang diperlukan untuk melunasi hutang maka akan berkuranglah beban derita debitur, karena uang nya bisa digunakan untuk hal hal lain yang lebih bermanfat karena uang dan waktu yang dimilikinya lebih longgar.
Tentunya kondisi tiap orang berbeda beda karena namanya ilmu dan waktu serta peluang boleh sama tapi akhirnya nasib juga lah yang menentukan, yang pasti tiap orang diberi waktu dan kesempatan yang sama untuk mengekplorasi diri atau mengembangkan dirinya. Karena itu setiap waktu berharga.
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriyah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI