Rukun Tetangga adalah struktur organisasi kolektif warga yang ada di Indonesia, setiap Rukun Tetangga atau RT biasanya minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK) , Â jika jumlah KK telah mencapai 60 orang dalam satu kawasan bisa dibentuk RT baru berdasarkan kesepakatan warga dan kepengurusannya dilaporkan ke Kelurahan atau Kepala Desa. Â Â
RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk Pemerintah Kelurahan sebagai bagian wilayah administrasi kelurahan untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kegotongroyongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di desa/Kalurahan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Pengurus RT dipilih berdasarkan rapat warga secara musyawarah ataupun voting, dimana setiap Kepala Keluarga memiliki hak suara yang sama, hasil pemilihan beserta absensi rapat dan undangan disampaikan ke Kepala Kelurahan atau Kepala Desa untuk kemudian di buat Surat Keputusan Lurah atau Kepala Desa tentang susunan pengurus RT setempat, susunan pengurus biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang dibantu Seksi Seksi seperti seksi Keamanan dan Ketertiban, Seksi Kerohanian dan Seksi Pemberdayaan Masyarakat. Â
Lalu apakah pengurus RT menjadi pegawai tetap pemerintah, tentu tidak karena Pengurus RT bersifat lembaga Sosial yang membantu Pemeritah Setempat, kebetulan Ayahku pernah menjadi pengurus RT pada tahun 2002 sampai 2009, periode masa jabatan RT dilingkunganku berdasarkan peraturan Walikota waktu itu masa jabatan selama 3 tahun sekali dan setelah itu dapat diganti atau diperpanjang melalui rapat pemilihan pengurus RT, artinya Ayahku sempat menjabat selama 3 Â periode atau sembilan tahun, kenapa bisa begitu pada dasarnya karena tidak ada yang berminat menjadi RT pada saat itu.
Tugas sebagai Ketua RT sebenarnya dibilang berat dan ringan tergantung yang menjalaninya karena waktu kerjanya fleksible dan harus ikhlas membantu warga , RT merupakan koordinator pemerintah kelurahan dalam mensosialisasikan program program kegiatan atau bantuan yang akan disampaikan ke warga, RT memiliki wewenang mengeluarkan surat pengantar untuk urusan seperti pengantar untuk membuat KTP, Kartu Keluarga, AKTA Kelahiran, AKTA Kematian, Surat Keterangan Tidak mampu bagi warga sampai menjadi saksi bagi aparat hukum jika ada kejadian yang meresahkan masyarakat dan diindikasi adanya tindak pidana.
Apakah RT mendapat imbalan dari mengurus surat pengantar tersebut tentu ada tapi sifatnya sukarela karena tidak ada tarif resmi jika ada warga yang memberi imbalan nominal dari 10.000 s/d 50.000 diterima saja untuk menambah kas RT jika warga tidak mampu yang dibantu seikhlasnya, lalu untuk dana operasional apakah RT mendapat dana operasioanal ?
Tentu saja ada, dahulu seingatku Pengurus RT mendapat dana operasional dari pemerintah daerah sebesar 1,5 juta setahun pada tahun 2007 dan naik menjadi  2,5  juta setahun pada tahun 2009 , dana operasional itu digunakan untuk mesin ketik, menfototokopy dokumen, dan membuat stempel cap RT.Â
Selain itu pengurus RT mendapat honorarium perbulan yang besarannya dulu tahun 2009 seingatku sebesar 300 ribu sebulan, ditambah uang transport jika menghadiri rapat di kelurahan sekitar 50.000 sekali jalan, apakah  itu nilainya besar, tentu kecilÂ
Tapi RT diberi wewenang untuk mengumpulkan sumbangan untuk uang kas RT dari para warga tentu berdasarkan kesepakatan hasil rapat RT, dan yang jelas menjadi Ketua RT juga harus berjiwa ikhlas karena harus siap jika rumahnya digedor warga nyaris 24 Jam dari yang melapor pindah rumah, ada yang berkelahi atau ribut keluarga, sampai diminta tolong jika ada warga yang sakit atau meninggal dunia.