Begitulah cerita JJ Rizal yang kehilangan anggota keluarganya saat listrik padam. Hal ini menjadi semakin serius karena setelah kejadian yang merengut nyawa ikan koi yang sudah jadi bagian anggota keluarganya Sejarawan JJ Rizal menggugat PLN karena merasa dirugikan lantaran puluhan ikan koinya mati akibat listrik padam sekitar 18 jam di rumahnya. Dia mengajukan gugatan bersama 2 orang lainnya yang mengalami hal serupa.
"Pemadaman itu di tempat saya berjalan 18 jam, dari jam setengah 12 sampai jam 5 pagi dini hari baru kembali aktif listriknya. Itu menimbulkan kerugian bagi saya karena saya memiliki binatang peliharaan ikan koi ada 43 ekor yang mati," kata JJ Rizal di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan Kamis 15 Agustus 2019. Sebagaimana penulis kutip berita dari detik.com yang memberitakan hal tersebut. Semoga jadi bahan pelajaran agar tidak terulang lagi kejadian seperti itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H