Pemilihan Presiden Indonesia telah dilakukan saat 17 April 2019. Siapa sangka, gonjang ganjing politik  masih diperdebatkan terkait administrasi pencalonan,proses sebelum hingga saat pemilihan presiden periode 2019-2024 di mahkamah konstitusi (MK). Proses adu fakta terjadi di MK saat sidang terbuka hari ini (14/02/2019).
Menurut tim hukum dari  kubu 02, Ada beberapa jenis kecurangan yang dilayangkan seperti penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparat negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Hal ini bisa saja dapat berujung dibatalkan nya hasil rekapitulasi pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo -- Ma`ruf Amin sebanyak 55% atau unggul sekitar 17 juta suara dari pasangan calon no. urut 02 Prabowo-Sandi dan potensi terjadinya pemungutan suara ulang.
Pasalnya menurut kubu 02, Seharusnya pasangan Prabowo Subianto -- Sandiaga Salahuddin Uno unggul dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52% dari total suara yang masuk. Tentunya dengan data suara yang sudah masuk.
Dalam sidang pleno terbuka hari ini, delegasi dari semua pihak terkait proses pemilihan presiden hadir dan dipimpin oleh  Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar  dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.Â
Disisi lain, pihak pemohon pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping dengan pimpinan tim kuasa hokum oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua KPU Arief Budiman dan advokat Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU. Â Di pihak pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tim kuasa hukum. Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Fritz Edward Siregar menghadiri langsung sidang sebagai pemberi keterangan.
Bambang Widjojanto  dalam membacakan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Salah satu nya, dipaparkan terkait kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh kubu paslon 01.
Menurutnya, kecurangan pemilu dilakukan secara sistematis karena direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Di antaranya disahkan dengan instrumen UU APBN, dan dasar hukumnya masing-masing.
Salah satu indikasinya bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara tersebut terlihat jelas dari inkonsistensi cara berfikir dan kebijakan antara Presiden Petahana Joko Widodo dan Capres Joko Widodo, terkait perlunya kenaikan gaji PNS.