Mohon tunggu...
Rahmat Ferdiansyah
Rahmat Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - SV IPB

Bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencurian Barang Berharga Saat Beribadah di Masjid Kecamatan Jampang Kulon

15 Maret 2023   19:11 Diperbarui: 15 Maret 2023   19:29 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pencurian Barang Berharga Saat Beribadah di Masjid Kecamatan Jampang Kulon

Sukabumi, 6 Maret 2023 Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Terjadi pencurian barang berupa tas yang berisi uang, surat-surat berharga dan handphone saat sholat magrib di Masjid Jami An-Nur Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Jumlah kerugian yang ditanggung korban mencapai puluhan juta rupiah.

Menurut keterangan yang di himpun dari Kepolisian setempat, kejadian berlangsung pada jam 18.15 WIB. Pelaku diduga berpura-pura menjadi jamaah Masjid Jami An-Nur yang hendak ikut sholat magrib juga. Tetapi siapa sangka pelaku berhasil mencuri barang berharga milik korban yang sedang pergi wudhu. Korban merupakan Bapak Rudi (32 tahun) yang merupakan seorang jamaah dari masjid tersebut.

"Saat kejadian hilang tas yang isinya berupa uang dan hp di dalam tempat ibadah di masjid ya emang kebetulan yang terjadi waktu itu termasuk salah satu kelalaian si korban juga yang seharusnya jangan menaruh barang berharga sembarangan, apalagi ditempat umum." Kata Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Riki Rosandi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (23 Februari 2023).

Menurut pengakuan Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Riki Rosandi, dalam dua minggu terakhir sudah terjadi 2 kasus pencurian yang terjadi di wilayah Jampang Kulon ini. Salah satunya adalah kasus pencurian dirumah ibadah ini dan satu lagi terjadi didalam rumah warga. "Dalam 2 minggu terakhir ini sudah ada 2 kasus pencurian, yang pertama di rumah ibadah dan yang kedua didalam rumah warga." "dan 2 kasus itu sampai saat ini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh tim kami." Ujar AIPDA Riki Rosandi.

Masjid Jami An-Nur sendiri juga belum dilengkapi fasilitas keamanan yang memadai, sepeti kamera cctv (closed circuit television) dan tidak ada penjagaan tambahan di luar masjid. Sehingga kejadian kriminalitas seperti pencurian tersebut bisa saja dapat terulang kembali. Maka dari itu kepolisian sektor Jampang Kulon terus mendampingi masyarakat dalam upaya penjegahan kriminalitas.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 19 Februari 2023. Menurut pengakuan korban saat kejadian berlangsung, ia sedang mengambil wudhu untuk melaksanakan sholat magrib berjamaah di Masjid Jami An-Nur. Kemudian saat kembali lagi kedalam masjid ia sudah tidak melihat tasnya. Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jampang Kulon dibantu oleh pengurus Masjid Jami An-Nur.

Pada saat itu juga Polsek Jampang Kulon langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan penyelidikan agar kasus pencurian tersebut bisa mengetahui identitas pelaku. "Jadi via telfon dulu kita dihubungi oleh pihak masjid, lalu kita langsung datang kesana untuk olah TKP." Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polsek Jampang Kulon.

Diduga para pelaku pencurian tersebut berjumlah 2 orang yang mempunyai tugas masing-masing. 1 orang bertugas untuk mengawasi sedangkan 1 orang lagi bertugas untuk mengeksekusi pencurian barang berharga tersebut. Pelaku memanfaatkan korban yang tengah lengah saat hendak beribadah sholat magrib.

Ketua Takmir Masjid Jami An-Nur, Ahmad Hasan, sangat menyesalkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa tindakan pencurian tersebut merugikan seluruh jamaah dan umat Islam di sekitar masjid. Dia berharap agar pihak kepolisian segera menemukan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka.

Pencurian Barang Berharga Saat Beribadah di Masjid Kecamatan Jampang Kulon
Pencurian Barang Berharga Saat Beribadah di Masjid Kecamatan Jampang Kulon

Saat sesi wawancara berlangsung AIPDA Riki Rosandi juga menjelaskan upaya apa saja yang sudah dilakukan Polsek Jampang Kulon dalam mengurangi angka kriminalitas di kawasan kecamatan Jampang Kulon. "Polsek Jampang Kulon ini juga sebenernya selalu melakukan sosialisasi dan patroli rutin ke desa-desa yang ada di Kecamatan Jampang Kulon guna menekan angka kriminalitas." Selain itu juga, seluruh anggota kepolisian polsek Jampang Kulon ini juga selalu menjabarkan nomor handphone kepada masyarakat setempat guna meningkatkan efektivitas saat terjadi sesuatu di wilayah Kecamatan Jampang Kulon.

Menurut AIPDA Riki, banyak faktor-faktor yang membuat tingkat kriminalitas tinggi di Kecamatan Jampang Kulon ini. Salah satunya adalah karena faktor ekonomi, yang rata-rata pendapatan gaji dari masyarakat di desa Jampang ini belum memenuhi gaji UMR. Maka dari itu tidak sedikit dari para pelaku kriminalitas saat ditanya motif dari kejahatan yang ia lakukan jawabannya karena faktor ekonomi.

"Angka penurunan jumlah kriminalitas di Kecamatan Jampan Kulon dari tahun ketahun alhamdulillah semakin menurun." AIPDA Riki juga menyatakan kondisi keamanan dan kenyaman masyarakat akan kejadian kriminal serta kejahatan semakin membaik di Wilayah Jampang Kulon sendiri.

Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Sektor Jampang Kulon, AIPDA Riki Rosandi, mengimbau kepada seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan rumah mereka dengan baik. "Kami meminta warga untuk tidak lengah dan selalu memperhatikan keamanan rumah masing-masing. Apabila ada kejadian mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat," ujarnya.

Kasus pencurian ini telah menimbulkan rasa khawatir dan ketidaknyamanan bagi warga setempat. Mereka berharap agar kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap serta diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku. Semoga kasus ini segera terungkap dan keamanan di Kecamatan Jampang Kulon dapat kembali pulih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun