Polemik yang terjadi akibat adanya rencana pemerintah untuk mengenakan PPN atas sembako bahkan sekolah menjadi trending topic diberbagai media sosial. Hal ini menimbulkan berbagai macam respon dari berbagai pihak, karena sembako dan jasa pendidikan (sekolah) sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Menurut Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan pemberlakuan pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan di Indonesia tidak akan terjadi di tahun ini. Dalam sebuah wawancara, DJP memberitahukan jika informasi mengenai rencana pemerintah tersebut tidak pernah dibuat sebelumnya.Â
Menurut sumber resmi DJP menyatakan bahwa, berita yang beredar mengenai pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang sedang diperbincangkan oleh berbagai pihak saat ini, bukan sebuah informasi  yang berasal dari sumber resmi pemerintah.
Namun, DJP mengkonfirmasi jika adanya perubahan pengaturan mengenai pengenaan PPN dan kebijakan perpajakan lainnya. Hal ini dilakukan karena adanya dampak pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian di Indonesia menjadi tidak stabil, sehingga pemerintah menyiapkan perubahan atas kebijakan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Perubahan atas pengenaan PPN dilakukan karena pemerintah merasa jika selama ini pengenaan PPN tidak tepat. Sehingga DJP mengusulkan beberapa poin terkait perubahaan pengenaan PPN untuk diskusikan bersama DPR. Perubahan pengenaan PPN diharapkan dapat mengurangi tarif umum untuk masyarakat Indonesia yang berpenghasilan rendah, sehingga sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih adil dan tepat sasaran.
Sehingga dapat disimpulkan jika, berita pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan tidak benar. Pemerintah bahkan belum membahas mengenai revisi UU kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai sembako dan jasa pendidikan.
Penolakan dari berbagai pihak sudah terjadi, terkait pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan yang belum secara resmi disahkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena keadaan perekonomian di Indonesia yang mengalami penurunan akibat adanya dampak dari pandemu covid 19. Terdapat pihak yang berpendapat jika jasa pendidikan (sekolah) merupakan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya, sehingga sekolah tidak boleh dikenakan pajak. Pasalnya, apanila RUU KUP yang diajukan oleh pemerintah disetujui oleh DPR maka PPN yang dikenakan untuk sekolah swasta adalah sebesar 12% sedangkan untuk sekolah negeri adalah sebesar 5%.
Oleh karena itu, diharapkan untuk berbagai pihak dapat menunggu penjelasan yang lebih rici mengenai adanya perubahan kebijakan perpajakan yang akan dibuat oleh pemerintah.Â
Menurut Menteri keuangan Sri Mulyani  mengharapkan agar tidak adanya pemberitaan yang setengah-setengah atau tidak berdasarkan fakta sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat Indonesia, serta diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang terjadi saat ini. Pemerintah saat ini lebih fokus kepada kemajuan perekonomian negara Indonesia yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H