Mohon tunggu...
Rahmad Alam
Rahmad Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa psikologi UST, suka menulis dan rebahan.

Seorang mahasiswa fakultas psikologi universitas sarjanawiyata tamansiswa yogyakarta yang punya prinsip bahwa pemikiran harus disebarkan kepada orang lain dan tidak boleh disimpan sendiri walaupun pemikiran itu goblok dan naif sekalipun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran Psikologi dalam Perkembangan Konstitusi di Indonesia agar Hukum Lebih Memanusiakan Manusia

11 Juli 2023   10:49 Diperbarui: 11 Juli 2023   10:53 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah menjadi harapan kita agar hukum dapat memanusiakan manusia. Namun terlebih dahulu semestinya kita lebih tahu bagaimana manusia itu dan lebih dalam lagi menelaah jiwa manusia itu. Setelah memahami inti manusia, yakni jiwanya maka kita dapat merancang hukum bukan hanya untuk menindas namun juga menjadikan manusia sebagai manusia.

Psikologi sebagai ilmu jiwa jelas memiliki peran yang sangat penting bagi terbentuknya hukum yang memanusiakan manusia ini. Bukan hanya pada bidang legal psychology dan psikologi forensik sebagai tombak psikologi di bidang hukum namun secara luas psikologi dapat memberikan sumbangsih bagi konstitusi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berperan aktif dalam menegakkan prinsip konstitusi di Indonesia seharusnya dapat menggandeng para pakar psikologi tidak hanya pakar hukum dalam meraih pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Lalu apa harapan bagi peran psikologi pada perkembangan konstitusi di Indonesia? Bagaimana psikologi dapat memanusiakan manusia? Simak ulasannya.

Hukum yang Tidak Mengekang Potensi Kepribadian

"Hukum adalah alat rekayasa sosial", begitu kata Henry Ward Beecher. Hukum dimaknai sebagai alat yang mengatur, memaksa, dan bahkan mengekang seseorang. Kita mesti tahu bahwa alasan hukum memperlakukan manusia demikian karena harus menjaga keadilan dan keamanan manusia tersebut.

Beberapa dari kita mesti setuju bahwa hukum adalah perwujudan kepentingan orang banyak. Namun hukum juga terkadang memukul rata semua orang dan memang benar adanya bahwa semua sama di mata hukum karena ilusi keadilan adalah melihat semua orang sama. Padahal sebenarnya setiap orang tidak sama dan unik.

Keadilan bukan berarti menyamaratakan semua manusia berikut juga kepribadiannya sehingga dia mesti di hukum sama. Akibat dari hukum yang terlalu kaku menyamaratakan inilah setiap potensi kepribadian yang muncul sebagai perilaku yang unik dipandang sebagai bentuk kriminal.

Terlebih dahulu kita harus tahu bahwa yang kita maksud adalah hukum-hukum yang secara langsung tidak mengambil hak seseorang tapi hukum ini merenggut hak si tertuduh atas dasar norma. Potensi kepribadian yang dimiliki oleh si tertuduh pada akhirnya tidak dapat dimaksimalkan dengan baik.

Dalam hal ini memang hukum dibentuk dari landasan yuridis yang didasarkan pada etika. Jika meminjam konsep dari Erich Fromm dalam buku Man for Himself-nya, terdapat dua jenis etika yaitu etika yang humanis dan etika yang otoriter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun