Tidak ada peristiwa yang menggemparkan selain baru-baru ini ada acara "sunat". Ya benar, sunat tapi bukan anak orang yang disunat melainkan vonis seseorang yang disunat.
Begitulah yang tertera di headline berita Kompas.Com pada 9 Maret (9/3/22) lalu, yang kurang lebih judulnya tertulis "Alasan MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo: Bekerja Baik Selama Jadi Menteri".
Edhy Prabowo yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi benih lobster mendapatkan potongan hukuman yang awalnya selama 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.Â
Hal tersebut dikarenakan kinerja baik yang dilakukannya selama masih menjadi menteri membuat bentuk pertimbangan dari 3 hakim kasasi yaitu Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dalam memangkas hukumannya.
Selain itu Edhy Prabowo juga mendapat pidana berupa denda 400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Juga hak politik yang dimiliki oleh Edhy Prabowo dicabut selama kurang lebih tiga tahun.
Melihat dari putusan hakim tersebut membuat pepatah yang berbunyi "setetes nila rusak susu sebelanga" tidak benar adanya. Kita bisa menerima kesalahan setiap orang jika track record yang dimilikinya masih baik.Â
Jadi masih ada harapan bagi kita yang melakukan perbuatan kriminal untuk bebas atau dipotong masa hukumannya asalkan mempunyai track record baik yang lumayan banyak.
Kinerja Baik Edhy Prabowo yang Dipertimbangkan Hakim Kasasi
Tunggu sebentar anda yang marah karena putusan hakim ini. Mari kita lihat secara seksama alasan mereka menyunat vonis dari mantan menteri perikananan kita ini.Â
Menurut hakim kasasi Edhy Prabowo selama menjabat menjadi menteri mensejahterakan masyarakat dengan memperdayakan nelayan dengan pembudidayaan lobster yang sangat besar di Indonesia.
Bukti nyata dari bentuk mensejahterakan masyarakat setempat adalah ketika Edhy Prabowo semasa menjabat menjadi menteri mencabut Peraturan Menteri Kelautan Nomor 56 tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020.
Hal tersebut mungkin dirasa setimpal dengan kesalahan atas kasus suap yang dialaminya. Tidak peduli nilai ekspor dari lobster turun karena benihnya telah dijual ke negara lain tapi jika menguntungkan semua pihak (katanya) dan juga kerugian negara yang sampai 900 miliar karena kasus suap ini, namun kinerja baik saat masih jadi menteri masih dapat dipertimbangkan.
Lagipula menurutnya pembudidayaan lobster Indonesia sangat besar di Indonesia, jadi tidak apalah memberikan sedikit ekspor kepada negara tetangga.Â
Nilai ekspor lobster jadi menurun mungkin hanya khayalan kita saja, mungkin juga lobster dewasa bisa kembali pulang ke perairan di Indonesia.
Tidak perlu khawatir memang sudah sangat adil hukum kita ini. Jangan menyinyir bahwa hakim kasasi punya hubungan dengan si terdakwa.
Dan juga sebaiknya kita tunggu saja Pak Edhy Prabowo dua tahun lagi setelah hak politiknya dikembalikan, mungkin kita akan menemuinya di barisan nama caleg maupun di jajaran komisaris besar BUMN.
Hal ini tentu saja dong untuk kesejahteraan kita seperti yang sudah dikatakan oleh hakim kasasi tadi, mantan menteri kita ini sudah berhasil mensejahterakan para nelayan dan juga meningkatkan pendapatan negara.
Kita Harus Bekerja dengan Baik Seperti Pak Edhy Prabowo
Sebagai rakyat yang budiman, sebaiknya kita juga dapat mencontoh para pejabat ini. Marilah kita bekerja dengan baik dan juga berkinerja dengan baik agar jika kita dapat masalah dapat sedikit diringankan sangsinya.
Mari kita berbuat baik ke sesama, bersilahturahmi, membantu sanak famili lalu kita bisa membegal motor tetangga kita, percayalah track record baik kita membantu.
Oh iya saya hampir lupa, hal tersebut tidak bisa kita lakukan kalau kita hanya orang susah, tidak punya orang dalam, tidak sekaya Crazy Rich, dan sering menyindir pemerintah.Â
Sudah itu saja, saya mau bekerja dengan baik sembari mencari orang dalam. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H